KPAI Desak Polisi Tawarkan Autopsi Kematian Remaja di Bantul

Sedang Trending 1 jam yang lalu

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak polisi menawarkan autopsi terhadap jasad IDS, anak laki-laki berusia 16 tahun yang tewas akibat dikeroyok di Bantul, Yogyakarta. Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan jasad korban hingga kini belum menjalani autopsi. “Bahkan pihak kepolisian tidak menawarkan opsi tersebut. Padahal untuk anak yang meninggal dengan tidak wajar, pihak kepolisian wajib menawarkan opsi autopsi,” kata Diyah dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 25 April 2026.

KPAI kini mendampingi keluarga dalam kasus tersebut karena keluarga IDS belum mendapatkan bantuan hukum. “Sehingga KPAI melakukan upaya pendampingan hukum,” ujar Diyah.

Diyah juga menyoroti lambannya proses hukum yang berjalan di kepolisian. Hingga saat ini, polisi baru menangkap dua terduga pelaku. “KPAI menyayangkan lambatnya penanganan karena baru dua pelaku yang ditangkap, sementara ada tujuh versi pelaku dan sepuluh orang versi keluarga korban,” ujar Diyah.

KPAI menilai penegak hukum seharusnya mengacu pada Pasal 59A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam menangani kasus pelindungan khusus anak.

Pasal tersebut mengatur bahwa aparat harus menangani kasus secara cepat. Selain itu, korban juga harus mendapatkan pendampingan psikologis, bantuan sosial, dan pelindungan hukum.

Dalam kasus ini, IDS sempat menjalani perawatan medis selama hampir sepekan sebelum akhirnya meninggal. Mengutip kronologi dari Antara, IDS sedang berada di rumahnya ketika dua orang menjemputnya dengan sepeda motor pada Selasa malam, 14 April 2026. Setelah itu, keduanya membawa IDS ke halaman belakang salah satu SMA negeri di Bantul. Di lokasi tersebut, pelaku diduga mengeroyok IDS. Jumlah pelaku diperkirakan mencapai sepuluh orang, yang terdiri atas orang dewasa dan anak-anak.

Polres Bantul telah menahan dua terduga pelaku, yakni YP (21 tahun) dan BLP (18 tahun). Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul bersama Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda DIY masih memburu pelaku lainnya. Tempo telah meminta konfirmasi kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Ihsan. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Ihsan belum merespons.

Pilihan Editor: Bagaimana Mekanisme Perlindungan Korban Perdagangan Orang