KPAI Tekankan Implementasi PP Tunas Lindungi Anak di Ruang Digital

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong seluruh elemen bangsa untuk memperkuat perlindungan anak di dunia digital guna meminimalkan risiko penggunaan internet pada Kamis (16/4/2026). Langkah ini dilakukan melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Dilansir dari Kompas, kebijakan ini mengacu pada jaminan perlindungan anak yang tertuang dalam konstitusi negara. Komisioner KPAI, Kawiyan, menegaskan bahwa hak anak untuk tumbuh dan berkembang tanpa kekerasan serta diskriminasi merupakan tanggung jawab kolektif.

"Dalam Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ini menjadi tanggung jawab kita semua," ujar Kawiyan, Komisioner KPAI.

Setiap individu yang belum mencapai usia 18 tahun dikategorikan sebagai anak yang berhak mendapatkan informasi layak serta perlindungan privasi. Kawiyan menyebut lingkungan digital yang aman harus mencakup akses konten sesuai usia dan bebas dari paparan asusila maupun hoaks.

"Anak memiliki hak atas lingkungan digital yang aman, termasuk hak atas privasi, hiburan yang sehat, serta pendampingan dari orang tua," ucap Kawiyan, Komisioner KPAI.

Penggunaan gawai tanpa pengawasan dinilai memicu risiko kecanduan, penurunan interaksi sosial, hingga paparan konten ekstrem. Kawiyan menekankan bahwa PP Tunas memberikan mandat khusus bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), bukan memberikan beban hukum kepada orang tua.

"Yang diatur dalam PP Tunas adalah platform digital, bukan orang tua atau anak. Namun orang tua tetap memiliki kewajiban untuk mendampingi dan mengawasi anak dalam aktivitas digital," ucap Kawiyan, Komisioner KPAI.

Platform digital kini diwajibkan melakukan klasifikasi risiko, verifikasi usia, serta menyediakan fitur pelaporan konten berbahaya. Selain itu, perusahaan teknologi harus aktif meningkatkan literasi digital masyarakat di samping peran komunikasi terbuka yang tetap wajib dijalankan oleh pihak keluarga.