KPK Akan Periksa Dua Tersangka Baru Korupsi Haji

Sedang Trending 1 jam yang lalu

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Dua tersangka itu ialah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Azis Taba.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein belum merinci jadwal pemeriksaan terhadap dua tersangka baru tersebut. Ia mengatakan penyidik akan memeriksa keduanya sesuai kebutuhan penyidikan. “Sesuai keperluan penyidik, pasti akan diperiksa,” kata Taufik saat dikonfirmasi pada Selasa, 28 April 2026.

KPK juga mencegah Asrul dan Ismail Adham bepergian ke luar negeri. Taufik mengatakan lembaganya telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk kedua tersangka sejak awal April 2026. “Sudah dicekal,” ujarnya.

KPK menetapkan Ismail Adham dan Asrul Azis sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi kuota haji sejak 30 Maret 2026. KPK menduga keduanya berperan penting karena menginisiasi pengaturan atau pengisian kuota haji tambahan melalui para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus di asosiasi mereka. Selain itu, KPK menduga keduanya memberikan uang kepada Ishfah Abidal Aziz alias Alex, staf khusus Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menuding Ismail memberikan uang sebesar US$ 30 ribu kepada Alex. Adapun Asrul diduga memberikan US$ 406 ribu. KPK menduga pemberian kepada Alex itu menjadi representasi untuk Yaqut. “Dua tersangka ini menjadi simpul konfirmasi dugaan aliran uang dari PIHK kepada oknum di Kementerian Agama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan Yaqut dan Alex sebagai tersangka dalam perkara ini. Yaqut dan Alex menyandang status tersangka korupsi sejak 8 Januari 2026. KPK menduga keduanya menyalahgunakan kewenangan saat menerbitkan aturan pembagian kuota dalam penyelenggaraan haji 2023–2024.

KPK menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dua pasal itu mengatur ihwal perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui kebijakan. Para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan.

Pilihan Editor: Dugaan Aliran Uang Korupsi Lewat Staf Ahli Pansus Haji