Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil kajian mengenai tata kelola partai politik kepada Presiden dan DPR RI guna memitigasi potensi korupsi pada sektor strategis. Penyerahan rekomendasi resmi tersebut dilakukan pada Sabtu (25/4/2026) sebagai langkah mendorong percepatan reformasi sistem politik di Indonesia.
Langkah ini bertujuan mencegah praktik korupsi yang berakar dari proses internal partai seperti rekrutmen dan kaderisasi. Dilansir dari Detikcom, terdapat tiga poin utama dalam kajian tersebut yang dinilai krusial untuk segera diimplementasikan oleh pemerintah dan legislatif.
"Urgensi mitigasi potensi korupsi politik ini menjadi bagian dari upaya perbaikan sistemik pada sektor strategis. KPK sendiri telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Penegasan mengenai pentingnya implementasi rekomendasi ini disampaikan pihak lembaga antirasuah untuk memperbaiki kualitas demokrasi. Budi merinci bahwa poin-poin tersebut mencakup perubahan regulasi mendasar hingga pengesahan aturan pembatasan transaksi tunai.
"Budi mengatakan tiga rekomendasi utama tersebut dinilai penting untuk segera diimplementasikan. Adapun tiga poin utama rekomendasi KPK dalam kajian tata kelola partai politik, sebagai berikut:"
Poin pertama mencakup revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Fokus perubahan diarahkan pada aspek rekrutmen penyelenggara, metode kampanye, hingga penguatan sanksi hukum.
"Pertama, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pada aspek rekrutmen penyelenggara Pemilu, metode kampanye, metode pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penguatan pasal-pasal sanksi."
Selain regulasi pemilu, KPK mengusulkan perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Hal ini bertujuan untuk menstandarisasi proses pendidikan politik dan transparansi pelaporan keuangan internal partai.
"Kedua, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, dengan menambahkan ruang lingkup standarisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik."
Lembaga antirasuah juga mendesak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal. Instrumen ini dianggap sebagai kunci dalam memutus rantai politik uang yang selama ini mengandalkan transaksi tunai.
"Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera melakukan pembahasan substantif atas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting dalam mencegah praktik politik uang."
Menurut Budi, pola transaksi tunai dalam praktik jual beli suara sangat sulit diawasi sehingga menjadi pintu masuk korupsi politik yang terus berulang. Pembatasan transaksi uang kartal dinilai sebagai langkah strategis dalam upaya pencegahan.
"Pola ini menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi. Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi," tutur Budi.
Perbaikan sistem ini diharapkan mampu menciptakan proses demokrasi yang lebih transparan dan akuntabel di masa depan. Fokus utama tetap pada penguatan fungsi kaderisasi dan rekrutmen di dalam tubuh partai politik.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·