Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan enam orang saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengenai permintaan uang oleh pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Enam orang saksi tersebut diperiksa KPK pada Selasa, 12 Mei 2026 adalah NOV dan KR dari PT Batam Karya Prima; BN, AK, dan AHA dari PT Tri Multi Guna Solusi; serta PMS selaku Direktur PT Multi Prima Daya Perkasa.
"Penyidik menggali keterangan para saksi terkait permintaan sejumlah uang yang tidak sah oleh oknum pegawai atau pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka penerbitan sertifikat K3," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan KPK menduga para saksi tersebut kemudian memberikan sejumlah uang secara tunai maupun transfer ke rekening yang sudah ditentukan oleh pegawai atau pejabat Kemenaker itu.
Ia mengatakan penyidik KPK sudah mendapatkan informasi bahwa pegawai atau pejabat di Kemenaker selama tahun 2019 hingga 2025 menerima uang hingga miliaran rupiah terkait pengurusan sertifikat K3.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Baca juga: KPK analisis fakta persidangan soal aliran uang kasus K3 untuk Ida Fauziah
Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Adapun para tersangka dalam kasus tersebut meliputi:
1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-2025 Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020–2025 Subhan (SB)
4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020–2025 Anitasari Kusumawati (AK)
5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret–Agustus 2025 Fahrurozi (FAH)
6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
7. Subkoordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)
8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)
9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).
Setelah itu, pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS), mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap (CFH), serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang (HR).
Baca juga: KPK periksa Direktur Kemenaker Heru Widianto sebagai saksi kasus K3
Baca juga: KPK dalami penerbitan sertifikat K3 saat periksa Direktur Kemenaker
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·