Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan tersangka warga negara asing asal China berinisial CH (51) memproduksi 824 buah narkoba jenis etomidate siap edar senilai Rp2 miliar lebih di sejumlah apartemen di Jakarta Utara dengan sistem industri rumahan.
"WNA ini berperan sebagai pemasok bahan dan meracik hingga menjadi narkoba siap edar," kata Kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Galang Saputro saat merilis pengungkapan kasus itu di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan polisi menangkap pelaku di sebuah hotel dan apartemen di kawasan Ancol pada 25 April 2026, setelah itu melakukan pengembangan ke lokasi lain yang diduga sebagai lokasi pabrik pembuatan etomidate.
Lokasi kedua ada di apartemen di kawasan Mangga Dua dan dilakukan pengembangan ke lokasi ketiga di sebuah apartemen di kawasan Ancol.
Ari mengatakan dari sejumlah lokasi itu, secara keseluruhan diamankan 842 catridge vape etomidate siap edar, enam bahan dasar pembuatan etomidate, dan 48 alat pembuatan narkotika golongan dua, dan empat plastik klip sabu-sabu dengan berat 4,57 gram.
Ia mengatakan penangkapan berawal dari pengungkapan dugaan kasus penyekapan yang dilakukan WNA China terhadap anak di bawah umur di apartemen Ancol pada Sabtu (25/4).
Baca juga: Polisi tangkap empat WNA, satu WNI terkait peredaran narkoba etomidate
Petugas menemukan sejumlah narkotika dan dilakukan pengembangan di lokasi kedua pada Minggu (26/4) di sebuah apartemen.
Di lokasi itu, ditemukan dua alat suntik, satu plastik berisi automizer, satu plastik catridge, timbangan digital dan jurnal berisi bahasa asing tentang tata cara pembuatan narkoba jenis etomidate.
Setelah terus melakukan pengembangan, petugas berhasil menemukan lokasi ketiga di sebuah apartemen di kawasan Ancol yang berkaitan dengan lokasi pertama.
Petugas mengamankan 521 catridge vape etomidate dan sejumlah bahan baku serta alat pembuat serta perasa yang digunakan untuk memproduksi barang haram tersebut.
"Pelaku ini menjual satu pieces etomidate seharga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta dan total barang yang siap edar nilainya Rp2 miliar lebih," katanya.
Pelaku dijerat pasal 610 ayat 2 huruf B Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pasal 119 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Baca juga: Polisi gagalkan peredaran ratusan cartridge vape etomidate di Jakbar
Baca juga: Polisi sebut bahan baku narkoba etomidate dibawa pelaku dari China
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
49 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·