KPK Hadapi Gugatan Mantan Ajudan Gubernur Riau, Minta Rp11 Miliar

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh Marjani, mantan ajudan Gubernur Riau, terkait kasus dugaan korupsi 'jatah preman'. Gugatan tersebut dilayangkan setelah Marjani ditetapkan sebagai tersangka dan menuntut ganti rugi sebesar Rp11 miliar. Hal itu disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (15/4/2026).

Taufik menggarisbawahi bahwa pihaknya menghormati hak Marjani untuk mengajukan gugatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPK, melalui Biro Hukum, akan menghadapi gugatan tersebut.

"Terkait dengan gugatan yang diajukan oleh sodara MJN, perdata itu memang merupakan hak-hak yang diberikan oleh Undang-undang," ujar Achmad Taufik Husein.

Meskipun demikian, Taufik menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Marjani tetap berjalan. Ia menyebutkan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi harus diprioritaskan.

"Bahwa perkara tipikor itu mestinya didahulukan dari perkara lainnya. Karena kita ketahui TPK itu extraordinary crime dan itu sudah termuat normanya. Artinya perkara tindak pidana korupsi mesti didahulukan," ungkap Taufik.

Gugatan perdata tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selain KPK, Marjani juga menyeret nama penyidik KPK yang menangani perkara serta beberapa nama lain, termasuk terdakwa Arief Setiawan dan M Dani Nurssalam.

Ahmad Yusuf, pengacara Marjani, mengungkap bahwa gugatan ini sebagai upaya hukum untuk mencari keadilan atas kerugian yang dialami kliennya. Kerugian tersebut meliputi kerugian pribadi, keluarga, serta dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan. Gugatan senilai Rp11 miliar merupakan akumulasi dari kerugian materiil sebesar Rp1 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp10 miliar.

"Klien kami kehilangan penghasilan tetap, menanggung berbagai biaya selama proses hukum, serta kehilangan peluang ekonomi. Total kerugian materiil mencapai Rp 1 miliar," kata Ahmad Yusuf.

Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Riau. Marjani diduga terlibat dalam kasus 'jatah preman' yang mengakibatkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.