KPK Identifikasi Penipuan Berkedok Pengurusan Perkara Suap Bea Cukai

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi temuan adanya oknum yang mengeklaim mampu mengatur penanganan perkara suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Rabu (29/4/2026). Informasi praktik penipuan tersebut terdeteksi menyebar di wilayah Jawa Tengah di tengah penyidikan kasus importasi barang.

Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa klaim pengurusan perkara itu sepenuhnya tidak benar. Dilansir dari Detikcom, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mendapatkan laporan mengenai pihak-pihak yang menjanjikan bantuan hukum ilegal demi keuntungan pribadi.

"Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai, penyidik juga mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku dapat mengatur atau mengurus proses penanganan perkara ini. Informasi tersebut di antaranya tersebar di wilayah Jawa Tengah," kata Budi Prasetyo, Jubir KPK.

Pihak KPK menilai fenomena ini sebagai modus penipuan yang sering memanfaatkan situasi hukum seseorang. Budi menekankan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan oleh personel profesional tanpa campur tangan pihak luar atau perantara berbayar.

"Oleh karena itu, kami mewanti masyarakat untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang melakukan modus menawarkan bantuan pengurusan perkara dengan imbalan tertentu, baik secara langsung maupun melalui perantara," tuturnya Budi Prasetyo, Jubir KPK.

Pihak berwenang meminta warga untuk segera melaporkan jika menemui tawaran serupa di lapangan. KPK menjamin setiap pengaduan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti guna menjaga integritas proses hukum.

"Partisipasi aktif masyarakat menjadi elemen penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, termasuk dalam mencegah praktik-praktik penipuan yang mencederai proses penegakan hukum," tuturnya Budi Prasetyo, Jubir KPK.

Dalam perkara induknya, penyidik telah menetapkan enam tersangka yang terjaring melalui operasi tangkap tangan (OTT) terkait manipulasi jalur impor. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi penyitaan aset bernilai puluhan miliar rupiah dari sejumlah lokasi berbeda.

"Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini total senilai Rp 40,5 miliar," kata Asep Guntur Rahayu, Deputi dan Penindakan KPK.

Aset yang disita mencakup jam tangan mewah senilai Rp 138 juta. Modus operandi para tersangka diduga melibatkan kesepakatan untuk meloloskan barang milik PT Blueray tanpa melalui prosedur pemeriksaan fisik yang semestinya.

"Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," ujarnya Asep Guntur Rahayu, Deputi dan Penindakan KPK.

Investigasi mengungkap adanya setoran rutin bulanan yang diberikan kepada oknum petugas DJBC untuk menjamin kelancaran jalur importasi. Penyerahan uang tunai ini teridentifikasi terjadi dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Februari 2026.

"Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai 'jatah' bagi para oknum di DJBC," imbuhnya Asep Guntur Rahayu, Deputi dan Penindakan KPK.