Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya keterlibatan orang dekat atau kelompok tertentu dalam menyamarkan aliran dana hasil korupsi pada Selasa (21/4/2026). Fenomena ini berfungsi sebagai perantara guna mencuci uang dari berbagai perkara yang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, keberadaan lingkaran orang terdekat ini kerap ditemukan dalam posisi strategis untuk memutus rantai jejak transaksi keuangan. Kelompok tersebut diduga sengaja dibentuk oleh pelaku utama untuk memfasilitasi penerimaan dana dari pihak luar.
"Dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kami melihat adanya pola keterlibatan sejumlah 'circle' di sekitar pelaku utama," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.
Lembaga tersebut memetakan bahwa kelompok ini tidak hanya aktif saat operasional tindak pidana berlangsung. Mereka memiliki peran krusial dalam tahap lanjutan untuk mengamankan aset hasil kejahatan agar tidak mudah terdeteksi oleh hukum.
"Circle ini tidak hanya berperan pada saat modus operandi korupsi dilakukan, tetapi juga sering kali menjadi layering melakukan penerimaan uang hasil tindak pidana korupsi, maupun dijadikan sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya Budi Prasetyo.
Menurut penjelasan lembaga tersebut, anggota kelompok ini biasanya terdiri dari anggota keluarga, kolega politik, hingga rekan kerja di instansi yang sama. Identifikasi peran mereka bervariasi mulai dari perencanaan awal hingga tahap penampungan dana.
"Ada yang terlibat sejak awal proses perencanaan, bersama-sama melakukan perbuatan, ada juga yang menjadi 'layer' atau perantara dalam penerimaan uang hasil korupsi, hingga pihak-pihak yang membantu menampung atau menyamarkan aliran uang," tutur Budi Prasetyo.
Sejumlah kasus di tingkat pemerintah daerah menjadi contoh nyata praktik ini, seperti yang terjadi di Pemkab Pekalongan, Bekasi, dan Tulungagung. Di Bekasi, ditemukan fakta bahwa ayah dari bupati setempat diduga turut menampung uang suap terkait proyek infrastruktur.
"Sementara di Pemkab Tulungagung, alur serupa dilakukan melalui circle rekan kerja, yang melibatkan orang kepercayaan Bupati yakni ajudan atau ADC, yang diperintahkan untuk menagih dan mengepul 'jatah' dari sejumlah perangkat daerah," jelas Budi Prasetyo.
Temuan serupa juga muncul dalam penyelidikan kasus di Pemkab Cilacap, Ponorogo, Riau, hingga sektor importasi pada Ditjen Bea dan Cukai. Kondisi ini dipandang sebagai bentuk ekosistem kejahatan yang terorganisir secara rapi.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi layaknya sebuah ekosistem, ada yang mengatur, ada yang menjalankan, ada yang menyimpan. Jabatan publik tidak lagi berdiri netral, tetapi kerap menjadi titik temu berbagai kepentingan, termasuk sebagai alat balas jasa atau pembiayaan politik," katanya Budi Prasetyo.
Dalam upaya penelusuran aset, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kolaborasi ini bertujuan untuk memetakan setiap pergerakan dana yang dilakukan melalui lapisan-lapisan transaksi yang kompleks.
"Dukungan ini memungkinkan KPK memetakan pola pergerakan uang, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, hingga mengungkap skema penyamaran aliran uang yang dilakukan melalui berbagai lapisan," ujarnya Budi Prasetyo.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·