Wamen ATR: Reforma Agraria bukan sekadar pemberian sertifikat tanah

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jangan sampai masyarakat kita yang telah mendapat tanah objek Reforma Agraria setelah berapa tahun kemudian mereka kembali terjebak dalam siklus kemiskinan, karena tidak mampu memanfaatkan tanah tersebut

Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Ossy Dermawan menegaskan Reforma Agraria bukan hanya sekadar pemberian sertifikat tanah, tetapi merupakan upaya lebih luas dari pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"Banyak orang menganggap Reforma Agraria ini adalah memberikan sertifikat kepada masyarakat, lalu permasalahannya selesai. Padahal Reforma Agraria ini lebih dari itu," ucap Wamen ATR/BPN Ossy Demawan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis.

Hal itu dia sampaikan dalam pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI bersama pemerintah daerah se-Kalimantan Tengah.

Baca juga: Kementerian ATR lakukan penataan kembali pengelolaan Reforma Agraria

Ossy menekankan Reforma Agraria memiliki dua elemen utama yakni penataan aset dan juga penataan akses. Penataan aset berkaitan dengan legalisasi aset dan redistribusi tanah, sedangkan penataan akses adalah pemberdayaan ekonomi subjek dari Reforma Agraria.

Melalui Reforma Agraria, lanjutnya, dilakukan penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan.

Selanjutnya dilakukan penataan akses melalui pemetaan sosial, pendampingan usaha, pembentukan kelompok atau badan usaha, maupun penggunaan teknologi tepat guna yang berwawasan lingkungan.

"Berkaitan penataan akses, ini yang sering dilupakan. Jangan sampai masyarakat kita yang telah mendapat tanah objek Reforma Agraria setelah berapa tahun kemudian mereka kembali terjebak dalam siklus kemiskinan, karena tidak mampu memanfaatkan tanah tersebut," jelasnya.

Baca juga: Menteri ATR: Reforma Agraria menjadi kunci pemutus rantai kemiskinan

Oleh karenanya, kata dia, Kementerian ATR/BPN terus mendorong jajaran pemerintah daerah juga dapat melakukan pendampingan pasca-penyerahan sertifikat kepada para penerima.

"Kita harus turut membantu dengan pendampingan, karena mereka juga tidak langsung mengetahui bagaimana cara misalnya menjaminkan tanah ini, bagaimana bisa bekerja sama dengan pihak lain agar tanah bisa lebih bermanfaat. Ini semua kita lakukan semata-mata demi kemakmuran rakyat," paparnya.

Melalui kegiatan ini, lanjut dia, diharapkan pelaksanaan Reforma Agraria di Kalimantan Tengah dapat semakin optimal dengan dukungan dari seluruh pemerintah daerah.

Baca juga: Hingga Maret 2026, Kementerian ATR/BPN selesaikan 219 kasus pertanahan

Pewarta: Muhammad Arif Hidayat
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.