KPK Ingatkan Pelaku Pasar Modal Waspadai Modus Manipulasi Saham

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pelaku industri pasar modal untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kecurangan serta praktik korupsi di sektor investasi. Arahan ini disampaikan dalam sosialisasi antikorupsi pada Jumat (17/4) guna menjaga integritas dunia usaha dan perlindungan investor.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Kunto Ariawan, menjelaskan bahwa beragam modus operandi mulai dari manipulasi pasar atau pump and dump hingga penyalahgunaan rekening dana nasabah (RDN) sangat merugikan para pemodal. Informasi tersebut dilansir dari Detikcom pada Senin (20/4/2026).

"Dalam kasus penyalahgunaan dana atau efek nasabah, terdapat praktik penggunaan rekening dana nasabah tanpa izin, bahkan menjual saham nasabah tanpa instruksi sah," kata Kunto Ariawan, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK.

Praktik manipulasi harga menjadi salah satu sorotan utama karena sering ditemukan di lapangan. Kunto memaparkan adanya tindakan transaksi berlebihan hanya demi mengejar komisi atau churning, rekayasa harga penutupan, hingga penyebaran rumor palsu yang merusak kepercayaan publik.

"Pencegahan korupsi di sektor swasta, fokus pada pembangunan sistem bersifat self-assessment, praktis, and dapat disesuaikan dengan ukuran serta kapasitas korporasi," sebut Kunto Ariawan, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK.

Lembaga antirasuah ini juga menyoroti adanya kecurangan berupa janji keuntungan pasti pada instrumen berisiko tinggi serta penyembunyian fakta material emiten. Berdasarkan data internal, terdapat 1.132 kasus dari total 1.827 perkara korupsi sejak 2004 hingga triwulan pertama 2026 yang didominasi oleh penyuapan dan gratifikasi.

"With sinergi antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat, KPK optimis sektor pasar modal dan dunia usaha Indonesia mampu tumbuh sehat, transparan, dan bebas korupsi," ujar Kunto Ariawan, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK.