KPK Limpahkan Berkas Suap Impor Bea Cukai ke Pengadilan Tipikor

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga tersangka pemberi suap dalam kasus importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (21/4/2026). Pelimpahan ini melibatkan pemilik dan jajaran manajerial PT Blueray.

Dilansir dari Detikcom, para tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan adalah pemilik PT Blueray John Field (JF), Ketua Tim Dokumen Importasi Andri (AND), dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK). Langkah hukum ini menandai kesiapan jaksa untuk menyidangkan perkara dugaan suap yang merugikan tata kelola impor tersebut.

"Kami tim JPU melimpahkan surat dakwaan berikut berkas perkara Terdakwa John Field dkk ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ujar M Takdir, Jaksa KPK.

Proses administrasi pelimpahan perkara ini telah dinyatakan tuntas melalui sistem elektronik maupun layanan terpadu satu pintu. Pihak kejaksaan kini tinggal menunggu ketetapan waktu persidangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Administrasi pelimpahan melalui e-berpadu dan PTSP telah selesai," ujar M Takdir, Jaksa KPK.

Jaksa mengungkapkan bahwa nilai suap dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 40 miliar. Jumlah tersebut bahkan melampaui nilai aset yang sempat disita petugas pada saat pelaksanaan operasi tangkap tangan di tahap awal penyelidikan.

"Besaran nilai suap melebihi besaran dari total barang yang disita pada saat awal dilakukannya tangkap tangan. Lengkapnya akan kami buka setelah menerima penetapan hari sidang pertama dari Majelis Hakim yang memimpin sidang," ujar M Takdir, Jaksa KPK.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi senyap di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Dalam penggeledahan di berbagai lokasi, tim berhasil mengamankan barang bukti dengan nilai akumulatif mencapai puluhan miliar rupiah.

"Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp 40,5 miliar," kata Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi dan Penindakan KPK.

Modus operandi dalam kasus ini diduga melibatkan permufakatan jahat untuk memanipulasi jalur masuk barang impor. Pengondisian tersebut memungkinkan barang milik PT Blueray lolos dari pemeriksaan fisik yang seharusnya dilakukan oleh petugas berwenang.

"Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," ujar Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi dan Penindakan KPK.

Penyidik menemukan indikasi adanya pemberian uang secara berkala dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Februari 2026. Aliran dana ini diduga berfungsi sebagai uang pengamanan agar jalur impor tetap lancar tanpa hambatan prosedural.

"Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai 'jatah' bagi para oknum di DJBC," ujar Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi dan Penindakan KPK.