KPK panggil ASN BTP Surabaya dan dua pihak swasta pada kasus DJKA

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Saksi yang diperiksa yakni HS selaku ASN BTP Kelas I Surabaya, MSH dari PT Surya Kencana Baru, serta NW selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi sekaligus Komisaris CV Cakra Semesta

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya serta dua pihak swasta sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.

"Saksi yang diperiksa yakni HS selaku ASN BTP Kelas I Surabaya, MSH dari PT Surya Kencana Baru, serta NW selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi sekaligus Komisaris CV Cakra Semesta," kata Budi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK periksa ASN Kemenhub berinisial ZS sebagai saksi kasus DJKA

Kasus DJKA tersebut terkait dugaan suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah.

Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Baca juga: KPK dalami imbalan proyek saat periksa mantan Direktur LLAKA Kemenhub

KPK telah menetapkan 10 tersangka pada tahap awal dan seluruhnya langsung ditahan. Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka bertambah menjadi 21 orang, termasuk dua korporasi.

Kasus tersebut mencakup sejumlah proyek, antara lain pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan, Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.

Dalam pelaksanaan proyek, KPK menduga terjadi pengaturan pemenang tender melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pelaksana proyek.

Baca juga: KPK panggil mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub

Baca juga: KPK dalami pengaturan lelang pembangunan jalur kereta api di Kemenhub

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.