KPK panggil Kepala Dinas PUPR Mempawah dan lima ASN sebagai saksi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah Hamdani (HD) beserta lima aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, sebagai saksi.

“Pemeriksaan bertempat di Polda Kalbar atas nama HD selaku Kadis PUPR Mempawah, serta HA, HP, AA, NH, dan USN selaku ASN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan Hamdani dan lima ASN tersebut diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas PUPR Mempawah tahun anggaran 2015.

Sebelumnya, KPK mengatakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Mempawah tersebut, yang terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta.

KPK juga telah geledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak terkait dengan penyidikan kasus tersebut, yakni pada 25–29 April 2025.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Namun, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara detail terkait dengan perkara tersebut, baik tersangka maupun modus operasinya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan juga sempat dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut pada 21 Agustus 2025.

Ria Norsan dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah.

Kemudian pada 24–25 September 2025, KPK menggeledah rumah pribadi maupun dinas Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dan Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan.

Baca juga: KPK periksa enam saksi untuk hitung kerugian kasus PUPR Mempawah

Baca juga: KPK periksa putra Gubernur Kalbar soal aliran dana kasus PUPR Mempawah

Baca juga: KPK periksa mantan sopir Bupati Mempawah terkait kasus Dinas PUPR

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.