Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penegakan hukum atas pelanggaran yang terkait pemilihan umum di tingkat nasional dan daerah belum berjalan optimal.
"Penegakan hukum atas pelanggaran pemilu pun dinilai belum berjalan optimal," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut setelah KPK dalam kajiannya menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara pemilu yang bertujuan untuk memanipulasi hasil elektoral.
"Selain itu, masih terdapat celah pada proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu sehingga berpotensi melahirkan penyelenggara yang tidak berintegritas,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK pada 2025 sempat melakukan kajian identifikasi potensi korupsi pada penyelenggara pemilu.
Usai melakukan kajian, KPK mengusulkan lima poin perbaikan untuk penyelenggaraan pemilu yang diharapkan dapat meminimalkan potensi korupsi.
Pertama, KPK mendorong penguatan integritas penyelenggara pemilu melalui perbaikan mekanisme seleksi, transparansi proses, serta pelibatan publik dalam penelusuran rekam jejak. Upaya ini juga dapat didukung dengan optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Kedua, penataan ulang proses kandidasi partai politik, antara lain melalui persyaratan minimal keanggotaan serta penghapusan ketentuan yang membuka ruang intervensi elite terhadap calon.
Ketiga, reformasi pembiayaan kampanye, termasuk pengaturan metode dan jenis kampanye serta pembatasan penggunaan uang tunai.
Keempat, penerapan pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap pada pemilu tingkat nasional dan daerah.
Kelima, penguatan penegakan hukum pemilu dengan memperjelas norma, memperluas subjek hukum menjadi setiap orang sebagai pemberi dan penerima, serta menyelaraskan regulasi pemilu legislatif dan kepala daerah.
Baca juga: KPK temukan indikasi penyuapan terhadap penyelenggara pemilu
Baca juga: KPK nilai korupsi bisa terjadi ketika seseorang masuk partai politik
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·