Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 27 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung selama tiga hari dalam pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan sejak Rabu (22/4) hingga Jumat (24/4) di kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
“Selama tiga hari ini kami telah memanggil total 27 orang saksi dari unsur pejabat Pemkab Tulungagung,” katanya, Jumat.
Baca juga: KPK kembali periksa sembilan pejabat Pemkab Tulungagung
Menurut dia, pemeriksaan dilakukan secara bertahap dengan rata-rata sembilan saksi diperiksa setiap hari.
Keterangan para saksi dinilai penting untuk menguatkan dugaan pemerasan serta kemungkinan adanya penerimaan lain dalam perkara tersebut.
Budi menjelaskan, saksi yang dipanggil tidak hanya berasal dari pejabat yang sebelumnya telah diperiksa, tetapi juga sejumlah pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.
“Dengan keterangan yang lengkap dan jujur, diharapkan perkara ini dapat terungkap secara terang,” ujarnya.
Baca juga: KPK kembangkan kasus korupsi Bupati Tulungagung ke dugaan gratifikasi
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah di Tulungagung.
KPK juga membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan bukti tambahan selama proses penyidikan.
Seluruh hasil pemeriksaan selanjutnya akan digunakan sebagai dasar pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum untuk dibawa ke persidangan.
Baca juga: KPK panggil Pj Sekda Tulungagung sebagai saksi kasus dugaan pemerasan
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·