KPK Periksa Anggota DPRD Rejang Lebong Terkait Suap Bupati

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Rejang Lebong, Anton Doriska (ADO), terkait kasus dugaan suap pengurusan paket lelang proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari pada Senin (25/5/2026). Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut. Lembaga antirasuah ini tengah mengusut keterlibatan pihak lain dalam perkara rasuah yang melibatkan sang kepala daerah.

"Saksi didalami perihal pengurusan paket pekerjaan lelang, termasuk komunikasi dengan pihak-pihak terkait," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Pihak otoritas belum merinci lebih lanjut mengenai keterkaitan spesifik legislator tersebut dalam pusaran kasus. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka termasuk Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030 dan Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo.

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga bertindak sebagai pemberi suap, yakni Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana), Edi Manggala (CV Manggala Utama), dan Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi). Fikri diduga menerima total suap sebesar Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek pengerjaan fisik awal tahun 2026.

Pengusutan kasus ini berkembang setelah penemuan indikasi alokasi dana tidak sah pada dinas terkait. Total pagu anggaran untuk berbagai proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong tersebut tercatat mencapai Rp 91,13 miliar.

Pemberian uang ijon diduga mengalir melalui skema bertahap dengan melibatkan pihak ketiga sebagai perantara. KPK mengidentifikasi adanya perbedaan nilai komitmen fee dari masing-masing perusahaan serta dugaan penerimaan lain senilai Rp 775 juta yang mengalir ke bupati.