KPK Periksa Eks Dirjen Haji Hilman Latief, Apa yang Digali?

Sedang Trending 43 menit yang lalu
Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

KPK menggali sejumlah hal dalam pemeriksaan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief. Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Didalami terkait upaya asosiasi ataupun PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) untuk mengelola kuota haji tambahan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (21/5).

"Termasuk dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan Menteri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan," sambung Budi.

Pemeriksaan terhadap Hilman Latief dilakukan pada Rabu (20/5). Hilman Latif belum berkomentar mengenai pemeriksaannya tersebut.

Adapun kasus pengaturan kuota haji ini terjadi pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee. Praktik permintaan uang fee dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji. Kemudian biaya itu dibebankan para PIHK kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex diduga berperan besar dalam pengaturan kuota haji tersebut.

Keduanya sudah dijerat sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Ismail dan Asrul diduga sempat melakukan praktik bagi-bagi uang kepada para pejabat di Kemenag. Di antaranya adalah Hilman Latief dan Gus Alex.

"Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD 30.000 serta kepada Saudara HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR," kata Asep dalam jumpa pers, Senin (30/3) lalu.

Sementara Asrul disebut juga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar USD 406 ribu.

"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari Saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," beber Asep.

Asep memaparkan, uang itu diberikan Ismail dan Asrul atas dasar kesepakatan. Kesepakatannya adalah agar memberikan kuota haji khusus tambahan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour dan Kesthuri.

Hilman Latif belum berkomentar soal adanya penyebutan KPK mengenai aliran uang tersebut. Ismail dan Asrul pun belum memberikan tanggapan mengenai hal itu.

Pada saat penahanan, Gus Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kuota haji. Dia mengaku tindakannya semata untuk keselamatan jemaah.

Sementara, Gus Alex juga mengaku telah menyampaikan banyak hal ke penyidik. Hal tersebut diharapkannya bisa mengungkap kebenaran. Gus Alex juga menegaskan tak ada perintah yang didapatnya dari Gus Yaqut dalam dugaan rasuah ini.