KPK periksa lima pejabat Pemkab Cilacap untuk usut sumber uang iuran

Sedang Trending 58 menit yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, sebagai saksi pada 6 Mei 2026, untuk mengusut sumber uang iuran terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Syamsul Auliya Rachman saat menjabat sebagai Bupati Cilacap.

Lima pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cilacap Wahyu Ari Pramono, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Cilacap Ferry Adhi Dharma, Kepala Dinas Perhubungan Cilacap Sukaryanto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap Hamzah Syafroedin, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Cilacap Rochman.

“Para saksi dimintai keterangan soal sumber uang yang digunakan oleh para kepala organisasi perangkat daerah untuk iuran,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi menjelaskan KPK perlu meminta keterangan tersebut karena berdasarkan temuan sementara diketahui ada sejumlah sumber dana untuk iuran akibat dugaan pemerasan oleh Syamsul Auliya.

“Sebagian besar para kepala organisasi perangkat daerah menggunakan uang pribadinya untuk iuran, bahkan ada yang meminjam koperasi. Selain itu, ada juga yang patungan dari para kepala bidang ataupun struktural di dinasnya,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan KPK menggali teknis pengumpulan uang tersebut hingga ke Syamsul Auliya.

“Penyidik juga mengonfirmasi terkait persiapan untuk penyerahannya ke pihak eksternal,” ujarnya.

Pihak eksternal yang dimaksud adalah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.

Baca juga: KPK tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap tersangka pemerasan untuk THR

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga pada bulan Ramadhan.

OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025–2026.

Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk tunjangan hari raya (THR) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Cilacap, dan sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru memperoleh Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.

Baca juga: KPK geledah sejumlah ruangan di kompleks Sekretariat Daerah Cilacap

Baca juga: KPK sita uang tunai dalam OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Baca juga: KPK dalami pengetahuan Plt Bupati Cilacap soal praktik pemerasan

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.