KPK Periksa Pejabat Kemenkeu Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Penerimaan Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan pada Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo terkait kasus dugaan korupsi. Pemeriksaan saksi untuk tersangka korporasi ini dijadwalkan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (25/5/2026).

Langkah hukum ini diambil penyidik untuk mendalami kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Saksi dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di Kutai Kartanegara untuk tersangka korporasi," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Juru bicara lembaga antirasuah tersebut belum membeberkan secara detail mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami dari Wawan Sunarjo. Kendati demikian, lokasi pemeriksaan dipastikan berpusat di markas komisi antirasuah.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Budi.

Sebelum memeriksa pejabat Kementerian Keuangan tersebut, tim penyidik komisi antirasuah juga telah melakukan pemanggilan terhadap pihak swasta. Pengusaha Robert Priantono Bonosusatya dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mengusut aliran dana.

Fokus pemeriksaan terhadap pengusaha tersebut mengarah pada pungutan sejumlah uang dari perusahaan-perusahaan komoditas tambang di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Di mana dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi soal upah pungut yang dilakukan oleh saudara RB kepada para perusahaan tambang khususnya batu bara yang beroperasi di Kutai Kartanegara atau di wilayah Kabupaten Kukar ya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/4).

Aliran dana berupa upah pungut tersebut diduga memiliki keterkaitan erat dengan akses pemanfaatan jalur transportasi logistik pertambangan. Penelusuran kini diarahkan pada nominal serta sistem penyetoran uang yang melibatkan pengusaha batu bara di daerah tersebut.

"Penyidik mendalami, menelusuri jumlahnya berapa, mekanismenya seperti apa ya, pembayaran dari para pengusaha batu bara ini kepada saudara RB. Nah ini masih akan terus didalami dan ditelusuri dan tentunya penghitungan juga masih terus dilakukan," ucapnya.

Rangkaian penyidikan ini merupakan kelanjutan dari tindakan hukum sebelumnya, di mana kediaman Robert Bonosusatya telah digeledah pada Mei 2025 dengan hasil penyitaan dokumen dan uang tunai. Petugas penegak hukum turut memeriksa enam unit kendaraan roda empat yang berada di area rumah tersebut.

Perkara korupsi ini bermula ketika mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Rita pada tahun 2018.

Majelis hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait pengurusan izin proyek di Kutai Kartanegara. Upaya hukum peninjauan kembali yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung pada 2021, dan saat ini Rita mendekam di Lapas Pondok Bambu sembari menyandang status tersangka TPPU sejak Juli 2024.