Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma (AAF) sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh Bupati nonaktif Syamsul Auliya Rachman pada Selasa (5/5/2026). Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih Jakarta ini dilakukan untuk mendalami keterlibatan atau pengetahuan saksi mengenai praktik lancung tersebut.
Penyidik mengarahkan fokus pemeriksaan pada rentang waktu terjadinya praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Dilansir dari Detikcom, lembaga antirasuah tersebut ingin memastikan apakah tindakan serupa telah berlangsung pada periode kepemimpinan sebelumnya.
"Dalam pemeriksaan hari ini untuk Saudari AAF didalami pengetahuannya terkait dengan praktik-praktik pemerasan ini apakah juga sudah terjadi di tahun atau periode-periode sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (5/5/2026).
Selain Ammy, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain untuk memperjelas mekanisme instruksi pemerasan yang dikeluarkan oleh Syamsul. Berdasarkan keterangan para saksi, pengumpulan uang diduga dilakukan secara terstruktur dari tingkat bawah.
"Pengumpulan-pengumpulan dari para staf di bawahnya ada yang bernilai dari tiga juta hingga sepuluh juta. Nah itu dikumpulkan dari beberapa staf," sebut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Ammy Amalia Fatma memberikan klarifikasi pasca pemeriksaan dan menyatakan tidak mengetahui rincian modus korupsi yang sedang disidik. Ia menegaskan hanya dikonfirmasi mengenai ruang lingkup jabatannya saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati Cilacap.
"Cuma ditanya apakah saya mengetahui apa tidak? Ya saya tidak mengetahui apa-apa. Kemudian apakah selama ini tugas-tugas wakil bupati itu apa? Bertanggung jawab kepada siapa? Ya saya bertanggung jawab kepada Mas Syamsul," ujar Ammy Amalia Fatma, Plt Bupati Cilacap.
Ammy menambahkan bahwa perannya selama ini terbatas pada tugas-tugas bantuan yang diminta langsung oleh bupati definitif. Ia membantah terlibat dalam urusan di luar wewenang resminya tersebut.
"Kemudian apa saja sih yang dilakukan oleh wakil bupati, wakil bupati ya tugasnya membantu bupati. Membantunya dalam hal apa saja, ya dalam hal yang diinginkan oleh bupati, apa saja. Selain itu ya tidak. Ya cuma gitu-gitu saja," tambah Ammy Amalia Fatma, Plt Bupati Cilacap.
Syamsul Auliya Rachman bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) kini telah berstatus tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan memaksa pejabat daerah menyetorkan dana.
Dana yang dikumpulkan tersebut diduga akan digunakan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada jajaran Forkopimda. Saat operasi tangkap tangan dilakukan, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 610 juta dari total target sasaran mencapai Rp 750 juta.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·