Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Madiun atau Wakil Wali Kota Madiun Bagus Panuntun sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Selain itu, KPK mengatakan memeriksa dua saksi lainnya yang meliputi Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Agus Mursidi, serta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun Agus Tri Tjahjanto.
“Ketiganya sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Baca juga: KPK panggil Sekretaris DPRD hingga eks Kadis Kota Madiun sebagai saksi
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun.
Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
KPK mengungkapkan terdapat dua klaster perkara dalam kasus tersebut, yakni dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR, serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.
Baca juga: KPK dalami dugaan Wali Kota Madiun nonaktif minta CSR ke pengembang
Baca juga: KPK periksa Dirut Aneka Usaha Madiun untuk usut penampungan dana CSR
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·