Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sebelas orang saksi guna mendalami modus pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, pada Rabu (15/4/2026). Proses penggalian keterangan ini dilakukan untuk memperkuat bukti terkait dugaan gratifikasi dan tekanan terhadap pengusaha di Madiun.
Pemeriksaan para saksi tersebut berlangsung di kantor Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun pada Selasa (14/4). Sebagaimana dilansir dari Detikcom, tim penyidik memfokuskan pertanyaan pada mekanisme paksaan yang digunakan tersangka untuk mengalihkan dana CSR perusahaan bagi kepentingan pribadinya.
"Para saksi juga dikonfirmasi soal upaya-upaya yang dilakukan Tersangka untuk memaksa sejumlah pengusaha memberikan CSR," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (15/4/2026). Selain isu CSR, penyidik turut mendalami aliran dana lain yang diduga mengalir ke kantong Wali Kota nonaktif tersebut.
Daftar saksi yang dipanggil mencakup berbagai latar belakang, mulai dari karyawan swasta hingga pengurus RT. Di antaranya adalah Ariyanti dan Guritno Indah Wibowo dari CV Sekar Arum, serta sejumlah individu dari pihak swasta seperti Tri Handoko, Bambang Kustarto, Mudjijono, Dwi Yuni Andayani, Tutik Sariwati, Faisal Bayu Kisworo, Syahrial Lastiadi Arief, dan Imam Teguh Santoso, serta Wawan selaku pengurus RT setempat.
Berdasarkan penyidikan sementara, Maidi diduga kuat memanfaatkan jabatannya untuk meminta imbalan atau fee dari setiap perizinan usaha di Kota Madiun. KPK sebelumnya telah menetapkan status tersangka kepada Maidi bersama satu pihak swasta lainnya bernama Rochim Rudiyanto dalam perkara yang sama.
Hingga saat ini, otoritas antirasuah telah menyita uang tunai senilai Rp 550 juta sebagai barang bukti. KPK terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi lainnya guna menelusuri keseluruhan potensi kerugian atau total gratifikasi yang diterima oleh tersangka selama menjabat.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·