KPK Periksa Sejumlah Pengusaha Rokok Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pengusaha rokok pada Senin (13/4/2026) di Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari temuan dokumen saat penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dugaan korupsi dalam pengurusan cukai rokok menjadi fokus utama penyelidikan.

Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa pemeriksaan melibatkan beberapa pengusaha rokok. Selain Khairul Umam alias Haji Her, KPK juga memeriksa Liem Eng Hwie, H Rakhmawan, Benny Tan, dan Martinus Suparman. Penyelidikan berpusat pada dokumen yang dibuat oleh tersangka Otoy (Orlando).

KPK mengidentifikasi dokumen yang ditemukan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain. KPK menegaskan prinsip praduga tak bersalah dalam proses pemanggilan, namun memastikan dasar yang kuat untuk setiap tindakan. Dalam kasus ini, terdapat tujuh tersangka yang terlibat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, serta Kasubdit Intel Bea Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Peraturan Menteri Keuangan diketahui mengatur dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau dan jalur merah, diduga dimanipulasi.

Asep Guntur Rahayu mengutip perintah dari ORL (Orlando) kepada FLR (pegawai Bea Cukai Filar) agar menyesuaikan parameter jalur merah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan rule set pada angka 70 persen. Pernyataan ini menunjukkan adanya indikasi pengaturan jalur impor barang.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap impor barang di Bea Cukai. Berikut adalah daftar nama tersangka:

1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026.

2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).