Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan terhadap Syaiful Bahri, seorang staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Perkara ini melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai salah satu tersangka utama.
Dilansir dari Detikcom, Syaiful Bahri dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara. Ini bukan pertama kalinya ia berhadapan dengan penyidik, setelah sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan serupa pada Selasa, 9 September 2025.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama SB, Staf PBNU," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Lembaga antirasuah ini sedang gencar melakukan pemeriksaan saksi secara maraton untuk mengusut tuntas aliran dana dalam kasus tersebut. Strategi 'jemput bola' bahkan diterapkan dengan mendatangi langsung para saksi di berbagai wilayah guna mempercepat proses hukum.
Tercatat delapan orang saksi telah dimintai keterangan sebelumnya. Dua di antaranya diperiksa di Yogyakarta, tepatnya di Kantor Polresta Yogyakarta dan Kantor BPKP Perwakilan Yogyakarta, sementara enam lainnya menjalani pemeriksaan di markas KPK Jakarta.
Langkah intensif KPK dalam memeriksa saksi dari lingkup Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel memiliki tujuan spesifik. Penyidik fokus pada upaya pemulihan kerugian negara atau asset recovery dari keuntungan tidak sah yang diduga dinikmati pihak-pihak tertentu.
"Karena memang praktik di lapangan, jual beli, mekanisme, dan nilai penjualan kuota itu beragam. Sehingga kami butuh untuk melakukan pendalaman kepada setiap PIHK yang melakukan penjualan atau pengolahan kota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan tersebut," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/4).
Budi menambahkan bahwa terdapat dugaan kongkalikong antara biro travel dan pihak Kementerian Agama (Kemenag) pada masa jabatan tersebut. Kerja sama ilegal ini disinyalir menjadi pintu masuk bagi travel untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah.
"Selain itu juga, kami masih fokus terkait dengan upaya optimalisasi asset recovery dari dugaan illegal gain atau keuntungan yang tidak sah yang diperoleh atau diterima oleh para PIHK atau biro travel dalam pengisian kuota haji khusus tersebut," tuturnya.
Daftar Tersangka dan Aliran Dana
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam sengkarut kuota haji ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Berdasarkan keterangan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, tersangka Ismail diduga menyetorkan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga ditengarai menyerahkan dana kepada Dirjen PHU Kemenag 2024, Hilman Latief, yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD 30 ribu serta kepada Saudara HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dirjen PHU Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan SAR 16 ribu," kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3).
Akibat pemberian uang tersebut, Maktour diduga mendapatkan keuntungan ilegal mencapai Rp 27,8 miliar pada tahun 2024. Di sisi lain, tersangka Asrul Azis Taba diduga menyetor USD 406 ribu kepada Gus Alex guna memuluskan pembagian kuota tambahan haji bagi delapan PIHK.
Gus Alex dan Hilman disebut sebagai representasi Yaqut dalam menerima aliran dana dari pihak swasta tersebut. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji ini mencapai angka Rp 622 miliar.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·