Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik calon tersangka baru terkait dugaan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan suap pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan setelah mengalami penghambatan saat menggeledah rumah pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black di Semarang pada Senin, 11 Mei 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penghambatan tersebut datang dari pihak eksternal saat penyidik hendak mengamankan barang bukti berupa catatan dan dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan PT Blueray Cargo.
"Dari barbuk yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini," kata Budi saat dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (15/5).
Penyidik kini tengah menelaah potensi penerapan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait obstruction of justice untuk menjerat pihak-pihak yang menghalangi petugas.
"Temuan dalam penggeledahan kemarin, masih akan ditelaah lebih lanjut oleh penyidik," tegas Budi.
KPK juga menegaskan pentingnya keterangan Heri Black yang murni berstatus sebagai saksi dan sempat mangkir dari panggilan pada 8 Mei 2026 untuk membuat terang peranan para pihak dalam perkara suap importasi barang ini.
"Tentu pengetahuan dari yang bersangkutan dibutuhkan untuk membantu penyidik mengungkap perkara ini supaya nanti terang peran dari masing-masing pihak itu seperti apa," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Materi pemeriksaan terhadap pengusaha tersebut akan berkaitan dengan hasil penggeledahan serta keterangan saksi dan tersangka lain yang sudah diperiksa sebelumnya oleh penyidik.
"Dalam rangkaian penyidikan, penyidik mendapatkan informasi dan keterangan tidak hanya dari kegiatan penggeledahan, tetapi juga informasi-informasi lain yang diperoleh baik dari pemeriksaan para saksi sebelumnya ataupun para tersangka," jelas Budi.
Langkah tegas KPK mendapat dukungan dari Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, yang mendorong lembaga antirasuah tersebut untuk tidak ragu menggunakan Pasal 21 UU Tipikor karena KPK memiliki rekam jejak panjang menangani 14 perkara serupa sejak 2012.
"Apabila KPK telah menemukan petunjuk awal mengenai adanya dugaan perintangan penanganan perkara secara langsung terkait dengan suap bea cukai, maka KPK tidak perlu ragu untuk menerapkan Pasal 21 UU Tipikor (31/1999) tentang Pasal Obstruction of Justice," ujarnya.
Wana mencontohkan keberhasilan KPK masa lalu yang pernah menjerat pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo dalam kasus e-KTP pada tahun 2017.
"Sebab, KPK telah memiliki pengalaman sejak lama menangani obstruction of justice sejak 2012 lalu. Setidaknya 14 perkara yang ditangani oleh KPK terkait dengan OJ," beber Wana.
Di sisi lain, Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, memberikan catatan kritis melalui RRI.co.id mengenai pentingnya akurasi prosedur administrasi pemanggilan saksi agar legitimasi perkara tidak rapuh di pengadilan.
“Sehebat apa pun operasi di lapangan, kalau intelijen awalnya lemah, maka seluruh bangunan perkara itu akan rapuh seperti rumah dari kertas,” ujar R. Gautama Wiranegara, Jumat, 15 Mei 2026.
Gautama mengingatkan bahwa pengiriman surat panggilan ke alamat yang keliru dapat menggugurkan unsur kesengajaan saksi untuk hadir, serta mengkritik langkah penggeledahan yang terburu-buru berdasarkan asumsi tanpa validasi domisili.
“Surat panggilan yang dikirim ke alamat salah bukan hanya tidak efektif, dia juga merusak legitimasi operasi. Bagaimana seseorang bisa disebut mangkir kalau dia tidak pernah tahu ada panggilan,” tutur Gautama.
Ia merujuk pada ketentuan KUHAP Pasal 112 dan Pasal 113, serta menegaskan bahwa status Heri Setiyono dalam perkara besar yang menyeret pejabat eselon Bea Cukai dan pihak swasta ini murni hanya sebagai saksi.
“Pelabelan mangkir tanpa memastikan panggilan diterima adalah kesimpulan prematur dan berbahaya. Kalau surat dikirim ke rumah kosong, unsur kesengajaan itu langsung runtuh. Penggeledahan dan pemanggilan saksi adalah dua ranah hukum yang berbeda, yang satu tidak bisa menutup cacat yang lain, seperti mengirim undangan ke rumah kosong lalu menggerebek rumah baru karena dianggap tidak datang, itu tidak masuk akal.” ungkap Gautama.
Mengenai temuan catatan seperti "List Untuk Biru" dan "List Untuk Coklat", Gautama menilai hal itu sebagai pintu masuk intelijen untuk membaca jaringan sistem logistik kepabeanan, namun asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
“Ini bukan perkara kecil, ini perkara besar dan serius. Namun, Heri Setiyono tidak ada dalam daftar tersangka, posisinya hanya saksi. Penggeledahan rumah saksi harus didasarkan pada dugaan kuat adanya alat bukti, bukan asumsi,” kata Gautama.
Gautama menutup analisisnya dengan menekankan bahwa pelanggaran prosedur sekecil apa pun di tingkat hulu berisiko meruntuhkan konstruksi hukum saat diuji di persidangan kelak.
“Label seperti ‘biru’ atau ‘coklat’ itu bukan vonis, itu harus diuji di pengadilan. Dalam intelijen, detail kecil sering menjadi pintu masuk untuk memahami jaringan besar. Begitu masuk ke pelabuhan, itu berarti kita membaca sistem, bukan sekadar orang. Ini menyentuh siapa mengatur barang, siapa mengatur jalur, dan siapa yang diuntungkan,” urai Gautama.
Hingga kini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap pengondisian jalur hijau logistik PT Blueray Cargo, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, serta pemilik perusahaan John Field yang kini berstatus terdakwa.
“Satu cacat prosedur bisa digunakan untuk menyerang seluruh perkara di pengadilan. Kalau semua elemen itu sama, sulit mempertahankan bahwa ini dua perkara yang terpisah. Terkait posisi Heri, belum cukup bukti untuk menyebutnya pelaku, apalagi koruptor. Operasi yang dimulai dengan kesalahan prosedur akan selalu rentan digugat dan tidak ada saksi ataupun tersangka yang layak diperlakukan tidak adil hanya demi memburu perkara besar! Biarlah hukum tetap berdiri di atas prosedur yang bersih. Bukan di atas ambisi dan tergesa-gesa," pungkas Gautama.
Sementara itu, di tengah pusaran kasus korupsi institusinya, Direktorat Jenderal Bea Cukai melalui akun Instagram resminya memberikan klarifikasi terpisah untuk merespons keluhan viral netizen sekaligus mantan prajurit penjaga perdamaian, Shinta Eka, mengenai hilangnya barang pribadi dalam pengiriman dari Sudan melalui DHL.
"Sebelum2nya ga pernah se kesel dan semarah ini sampe harus nulis di publik. tp ini harus speak up, biar BEA CUKAI ga jadi sarang MALING. saya raise issue ini biar jd pembelajaran buat BEA CUKAI. saya mantan peacekeeper yang baru pulang dr daerah misi," dikutip dari unggahan di akun Threads @shinta.eka, Sabtu (16/5).
Shinta menjelaskan ia membawa bagasi seberat 86 kilogram berisi perlengkapan personal dan suvenir yang ketika sampai di Indonesia didapati satu tas travel besar miliknya sudah dalam kondisi terbuka hingga kehilangan beberapa isi di dalamnya.
"Yg bikin sy geram, ketika barang2 sy sampai, itu ada 1 travel bag besar yg sudah dalam kondisi terbuka. pdhal saat sy kirim dr Sudan, itu sudah sy wrap rapat, bahkan resleting yg sy ikat pakai kabel ties lalu saya wrap lagi. dan benar dugaan saya, barang2 saya hilang beberapa," dikutip dari unggahan Shinta.
Ia menyatakan tidak menerima tindakan tersebut dan berniat menuntut kehilangan barang-barang berharga serta oleh-oleh yang ditujukan untuk ibunya.
"yang saya ingat dan sadar, tumbler starbucks dari Spanyol, minyak argan dan kayu putih dlm bentuk padat/kristal, ya mana itu minyak dan kayu putih sy niatkan utk Ibu sy. krn ini, Wallahi, Demi Allah saya tidak ridho dunia akhirat. saya akan tuntut nanti utk barang2 yg BEACUKAI MALINGIN. sy juga orang yg tau akan prosedur barang2 apa yang tidak boleh dibawa oleh mantan peacekeeper," dikutip dari unggahan tersebut.
Menanggapi tudingan itu, pihak Bea Cukai meluruskan bahwa pengiriman barang dengan nomor AWB 537955**** tersebut masuk ke dalam jalur hijau sehingga sama sekali tidak melalui proses pemeriksaan fisik oleh petugas bea cukai.
"Atas barang dengan AWB 537955**** masuk ke jalur hijau sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang," tulis akun Bea Cukai.
Dokumen paket tersebut dilaporkan oleh jasa kiriman pada 15 April 2026, diteliti serta diselesaikan proses customs clearance-nya pada 17 April 2026 tanpa ada pungutan bea masuk karena mendapatkan fasilitas barang pindahan.
"Apabila terhadap keluhan barang hilang/rusak, dapat dikonsultasikan langsung ke jasa kiriman selaku kuasa impor dari pemilik barang," tulis Bea Cukai memungkasi penjelasannya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·