Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil kajian mengenai tata kelola program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Badan Gizi Nasional (BGN) pada Selasa (11/5/2026). Langkah ini bertujuan memastikan implementasi program berjalan optimal tanpa penyimpangan anggaran di lapangan.
Lembaga antirasuah tersebut saat ini sedang menyusun rencana tindak lanjut bersama BGN untuk membenahi sistem yang ada. Dilansir dari Detikcom, koordinasi ini berfokus pada penguatan kerangka regulasi dan mekanisme pengawasan lintas sektor agar program tepat sasaran.
"Kajian ini sudah kami sampaikan ke pihak BGN, dan BGN sekarang sudah melakukan ya, sedang melakukan penyusunan rencana tindak lanjut atas temuan-temuan KPK itu," terang Jubir KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2026).
Budi menjelaskan bahwa KPK mendorong BGN selaku penanggung jawab utama untuk menjalin kolaborasi erat dengan pemerintah daerah. Keterlibatan daerah dinilai krusial untuk menjaga kesesuaian antara teknis pelaksanaan di lapangan dengan arah kebijakan pemerintah pusat.
"Sehingga hasil yang dinikmati oleh masyarakat ini optimal tanpa adanya suatu penyimpangan," kata Budi.
Berdasarkan monitoring yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK, terdapat delapan poin krusial yang memerlukan perbaikan segera. KPK menyoroti bahwa besarnya anggaran dan skala program MBG belum didukung oleh regulasi yang memadai untuk mencegah potensi kerugian negara.
"Sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya," demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK seperti dilihat pada Jumat (17/4).
Berikut adalah rincian delapan temuan KPK terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis:
| 1 | Regulasi Pelaksanaan | Belum adanya aturan komprehensif lintas lembaga dan daerah. |
| 2 | Mekanisme Bantuan Pemerintah | Risiko birokrasi panjang, potensi rente, dan pemotongan anggaran. |
| 3 | Pendekatan Sentralistik | Lemahnya peran daerah dan mekanisme check and balances. |
| 4 | Konflik Kepentingan | Potensi CoI tinggi dalam penentuan mitra dapur karena kewenangan terpusat. |
| 5 | Transparansi dan Akuntabilitas | Lemahnya verifikasi mitra dan pelaporan keuangan. |
| 6 | Standar Teknis Dapur | Banyak dapur tidak layak yang berisiko menyebabkan keracunan makanan. |
| 7 | Pengamanan Pangan | Minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM. |
| 8 | Indikator Keberhasilan | Belum ada parameter terukur untuk status gizi dan akademik. |
KPK merekomendasikan pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden sebagai dasar hukum yang kuat bagi program ini. Selain itu, diperlukan penguatan pengawasan mutu makanan secara aktif oleh otoritas kesehatan guna menjamin keamanan konsumsi bagi para penerima manfaat.
49 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·