JPU duga Nadiem libatkan pihak luar agar Chromebook tetap jadi pilihan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Roy Riady menduga pelibatan pihak luar Kemendikbudristek (sebelum Kemendiktisaintek) dalam pengadaan laptop yang dilakukan Nadiem Anwar Makarim agar Chromebook tetap menjadi pilihan.

Roy Riady menyebut berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, Nadiem tidak melibatkan sumber daya manusia (SDM) organik yang ada di kementerian, seperti para direktur jenderal (Dirjen) hingga direktur untuk merencanakan hingga mengidentifikasi kebutuhan terkait dengan digitalisasi pendidikan yang ada di berbagai sekolah, termasuk pengadaan Chromebook.

"Lalu siapa yang dilibatkan? Pertanyaannya kan seperti itu. Yang dilibatkan adalah orang-orang luar, yaitu Jurist Tan, Fiona, dan Ibrahim Arief, serta beberapa orang lain," kata Roy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Nadiem Makarim jalani tahanan rumah sejak Senin malam

Berdasarkan fakta persidangan, Roy mengatakan Nadiem telah mengetahui akan dilantik sebagai menteri sejak 6 bulan sebelumnya. Namun, ketika JPU menanyakan informasi tersebut diperoleh dari siapa, Mendikbudristek periode 2019-2025 itu tidak bisa menjawab.

Ia mengatakan pihak luar yang dimasukkan ke Kemendikbudristek, seperti Jurist Tan, merupakan orang-orang yang pernah bekerja di PT Gojek Indonesia, bahkan pernah mendapatkan beasiswa dari Gojek.

Sementara itu, sambung dia, Fiona Handayani, selaku staf khusus Nadiem, pernah berada di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri, sambung dia, dibuat grup WhatsApp dengan nama "Mas Menteri Core Team" pada Agustus 2019, dengan tujuan untuk melakukan pengumpulan gagasan atau brainstorming visi kebijakan pendidikan dan digitalisasi.

Roy menyebut pada prinsipnya, grup itu akan menggantikan peran Divisi Dikdasmen (Pendidikan Dasar dan Menengah) dengan orang-orang luar.

Kemudian, dalam pengadaan program digitalisasi, lanjut dia, Dirjen dan direktur pun tidak dilibatkan, sehingga artinya Nadiem mengakui keputusan pengadaan diambilnya secara pribadi.

Baca juga: Sidang pembacaan tuntutan kasus Nadiem Makarim digelar pada 13 Mei

Dengan demikian, menurutnya, keterangan Nadiem menunjukkan kebohongan yang tidak sesuai dengan bukti elektronik berupa pesan WhatsApp yang dihadirkan JPU.

"Pembicaraan di grup Kemendikbudristek yang beranggotakan Jurist Tan, Fiona dan Ibrahim Arief sudah membahas Chromebook, namun Nadiem menyebut tidak mengetahuinya," ujar dia.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Baca juga: Mantan Ketua BPK hadir jadi ahli meringankan pada sidang kasus Nadiem

Baca juga: Nadiem Makarim jalani sidang kasus Chromebook setelah alami sakit

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.