KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tersangka Bong Kin Phin alias Siman Bahar tetap berkoordinasi dengan penyidik saat menjalani perawatan kesehatan di Cina. Siman Bahar merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk dan PT Loco Montrado.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Siman sempat menjalani perawatan di Indonesia sebelum akhirnya dibawa ke Cina karena membutuhkan penanganan medis yang lebih intensif. “Karena ada kebutuhan perawatan yang lebih intensif, saudara SB dibawa ke Cina,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 April 2026.
Budi mengatakan KPK menerima informasi bahwa Siman meninggal saat menjalani perawatan di Cina pada 5 April 2026. KPK menerima kabar itu dari keluarga Siman Bahar dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Cina. Setelah menerima surat kematian Siman yang telah divalidasi KBRI di Cina, KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 23 April 2026.
Budi mengatakan penerbitan SP3 itu menjadi bagian dari komitmen KPK untuk tetap menjamin hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum. “Kami menjamin hak asasi manusia tetap terpenuhi,” ujarnya.
Meski menerbitkan SP3 untuk Siman, KPK tetap mengusut dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado. Penyidik kini memfokuskan penanganan perkara pada penetapan tersangka korporasi, yakni PT Loco Montrado. “Penyidik telah menyita lebih dari Rp 100 miliar sebagai upaya asset recovery,” kata Budi.
KPK menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka dalam perkara korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara Antam dan Loco Montrado pada 23 Mei 2023. Penetapan itu menjadi kali kedua bagi Siman. KPK sebelumnya juga menetapkannya sebagai tersangka pada 23 Agustus 2021.
Namun, Siman menggugat status tersangka tersebut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan memenangi gugatan. Hakim menilai penyidik belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Meski berstatus tersangka, Siman tidak pernah menjalani penahanan. Saat itu, KPK masih menunggu rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kondisi kesehatannya. IDI menyatakan Siman menderita sakit keras, menjalani cuci darah sekitar dua kali sepekan, serta membutuhkan penanganan medis lain.
KPK menduga Siman memperkaya pihak lain melalui kerja sama dengan PT Aneka Tambang Tbk. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Siman melakukan penyimpangan dalam pengolahan dore, yakni material tambang yang mengandung emas.
Kasus ini bermula ketika mesin pengolahan milik Antam mengalami kerusakan. Saat itu, General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam Dody Martimbang menandatangani kerja sama dengan Siman pada 31 Mei 2017 untuk mengolah 25 ton dore.
Namun, kemampuan pengolahan antara Antam dan perusahaan milik Siman, PT Loco Montrado, berbeda. Antam hanya mampu memurnikan dore berkadar emas dalam skala kecil, sedangkan PT Loco Montrado mampu mengolah dalam skala lebih besar.
Dalam praktiknya, Asep mengatakan Siman tidak memurnikan dore tersebut di PT Loco Montrado. Siman justru membawa material itu ke luar negeri dan menukarnya dengan cadangan emas milik perusahaannya. Akibatnya, hasil emas yang diterima tidak sesuai dengan potensi awal dan jumlahnya lebih sedikit dari yang seharusnya.
Pilihan Editor: Berbagai Cara Mengejar Aset Tersangka Korupsi yang Meninggal
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·