Presiden Prabowo Subianto menyaksikan prosesi pengembalian uang hasil rampasan perkara dari Kejaksaan Agung senilai Rp10.270.051.886.464 kepada kas negara di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/5/2026). Penyerahan dana tahap keempat ini merupakan upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui penegakan hukum hukum yang dilakukan oleh korps adhyaksa tersebut.
Berdasarkan laporan dilansir dari Detikcom, Presiden Prabowo tiba di lokasi upacara penyerahan pada pukul 13.49 WIB. Kedatangan kepala negara didampingi oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya beserta sejumlah jajaran menteri kabinet lainnya untuk memantau langsung pengembalian dana fantastis tersebut.
Memasuki area acara, Prabowo didampingi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Di lokasi tersebut, tumpukan uang triliunan rupiah dipajang membentuk formasi piramida tiga sisi sebagai bukti fisik hasil sitaan negara.
Total dana lebih dari Rp10,2 triliun tersebut terdiri dari dua sumber penerimaan negara. Sebesar Rp3.423.742.672.359 berasal dari denda administrasi, sementara Rp6.846.309.214.105 merupakan hasil kerja Satgas PKH untuk Pajak PBB dan Non-PBB.
Seluruh uang sitaan tersebut dikemas dalam plastik bening dengan pecahan Rp100 ribu sebelum diserahkan secara resmi. Dana ini dipindahkan dari otoritas hukum ke otoritas keuangan guna mendukung keberlanjutan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Prosesi penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Serah terima aset negara ini menjadi bagian dari rangkaian agenda penguatan koordinasi antarlembaga dalam pengamanan keuangan negara dari tindak pidana.
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·