Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap satu unit kontainer berisi suku cadang kendaraan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, pada 11-12 Mei 2026. Tindakan hukum ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Penyitaan tersebut dilakukan karena kontainer itu diduga memiliki keterkaitan dengan PT Blueray Cargo (BR). Perusahaan tersebut menjadi sorotan setelah tiga pimpinannya saat ini berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan dalam perkara yang sama, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi mengenai asal-usul aset yang diamankan tersebut saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/5/2026). Ia mengonfirmasi bahwa kepemilikan kontainer mengarah pada pihak yang berhubungan dengan perusahaan tersebut.
"Diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT BR," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo.
Pihak penyidik menemukan fakta bahwa unit logistik tersebut telah tertahan selama satu bulan di pelabuhan tanpa kejelasan dokumen. KPK kini tengah menginvestigasi penyebab kemacetan proses administratif yang dialami oleh barang kiriman tersebut.
"Tentu ini akan dicek bagaimana proses clearance-nya, proses izinnya kepada Ditjen Bea dan Cukai itu seperti apa. Karena kontainer ini sudah sekitar satu bulan ya, belum diajukan dokumen clearance-nya untuk bisa keluar dari pelabuhan," ungkap Budi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, muatan di dalam kontainer tersebut diidentifikasi sebagai komponen kendaraan. Budi menekankan bahwa barang-barang tersebut masuk dalam daftar komoditas yang regulasi impor dan ekspornya diawasi secara ketat oleh negara.
"Di dalamnya berisi spare part-spare part kendaraan. Yang tentu itu merupakan barang yang masuk dalam kategori lartas atau dilarang ataupun dibatasi," tuturnya.
Penyidik saat ini masih berupaya memvalidasi identitas pemilik resmi dari kontainer itu. Langkah selanjutnya mencakup pemanggilan pihak PT Blueray Cargo guna mendapatkan klarifikasi mengenai struktur grup perusahaan mereka yang diduga memiliki banyak cabang operasional.
"Untuk pemiliknya, tentu nanti kami membutuhkan konfirmasi dari PT BR ya, untuk menjelaskan, menerangkan siapa importir pemilik dari kontainer ini. Informasi awal yang kami terima bahwa kontainer ini diduga dimiliki oleh importir yang punya afiliasi dengan PT BR, ya, bahwa PT BR ini diduga semacam grup gitu ya," terang Budi.
Tim penyidik KPK juga mendalami mekanisme kerja di lapangan serta kesesuaian tindakan para pelaku dengan standar prosedur operasional di lingkungan Bea Cukai. Penelusuran ini bertujuan mengungkap sejauh mana keterlibatan berbagai pihak dalam kegiatan importasi barang tersebut.
"Jadi diduga juga punya beberapa cabang perusahaan yang memang memiliki klasifikasi usaha dalam kegiatan importasi barang, ya. Tidak hanya sebagai forwarder tapi juga importir barang. Nah ini kita akan telusuri afiliasi itu seperti apa, kemudian proses dan mekanisme di lapangan bagaimana, kemudian juga kaitannya dengan SOP-nya Bea dan Cukai," imbuhnya.
Operasi penggeledahan di Semarang ini turut menyasar kediaman seorang pengusaha berinisial HS alias Heri 'Black' sebelum akhirnya petugas bergeser ke area pelabuhan. Dalam kasus besar ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dengan total barang bukti suap mencapai Rp40,5 miliar yang terdiri dari berbagai mata uang asing serta logam mulia seberat 5,3 kilogram.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·