Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka pemerasan terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Sabtu (11/4/2026).
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (10/4), KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat pasang sepatu merek Louis Vuitton senilai ratusan juta rupiah dan uang tunai Rp335,4 juta.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tim mengamankan dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), serta empat pasang sepatu Louis Vuitton dan uang tunai senilai Rp335,4 juta.
“Sepatu juga lumayan mahal setelah kami cek itu, Rp129 juta ternyata,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4), seperti dikutip dari Detikcom.
Uang tunai Rp335,4 juta tersebut merupakan bagian dari Rp2,7 miliar yang telah diterima Gatut Sunu Wibowo dari total permintaan pemerasan sebesar Rp5 miliar kepada para OPD.
Gatut Sunu dan Dwi Yoga Ambal langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK mengungkapkan bahwa Dwi Yoga Ambal, ajudan Bupati, berperan aktif menagih 'jatah' kepada para Kepala OPD atas perintah Gatut Sunu. Pejabat yang belum menyerahkan uang akan terus ditagih layaknya orang berutang.
Uang hasil pemerasan ini diduga digunakan Gatut Sunu untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian sepatu mewah, biaya berobat, jamuan makan, serta keperluan lain yang dibebankan pada anggaran OPD.
Selain itu, Gatut Sunu diduga menggunakan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status ASN untuk menekan para pejabatnya. Surat ini diminta ditandatangani tanpa tanggal setelah pelantikan.
Surat tersebut digunakan Gatut Sunu untuk mengendalikan loyalitas pejabat. Pejabat yang tidak 'tegak lurus' terhadap Bupati terancam dicopot dari jabatan atau bahkan diberhentikan sebagai ASN.
Selain pemerasan, Gatut Sunu juga diduga mengatur vendor dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD serta pengadaan jasa cleaning service dan security untuk dimenangkan oleh rekanannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK terus mendalami peran dan keterlibatan pihak lain dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ini.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·