Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar USD 1 juta terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Uang tersebut diduga akan digunakan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk memengaruhi Panitia Khusus (Pansus) Haji Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Hal ini disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa upaya penyitaan dilakukan untuk mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut. Uang tersebut diduga berasal dari pengumpulan fee pengisian kuota haji dari sejumlah biro travel. Staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, disebut meminta uang tersebut.
Uang itu kemudian berencana diberikan kepada Pansus Haji melalui seseorang berinisial ZA. Namun, Taufik belum mengungkap identitas ZA secara detail. Uang USD 1 juta tersebut, menurut Taufik, belum sampai ke tangan anggota Pansus Haji.
“Terkait dengan ada uang 1 juta yang dikembalikan. Fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus,” ujar Taufik. Ia menambahkan bahwa uang tersebut masih berada di tangan ZA.
Anggota Pansus Haji 2024, Marwan Dasopang, mengaku terkejut dengan adanya dugaan pengkondisian dana tersebut. Marwan menyatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya upaya tersebut selama proses kerja Pansus Haji. Ia menegaskan bahwa selama bekerja di pansus, ia dan anggota lain fokus menggali data terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024. Bahkan, tim pansus turun langsung ke Arab Saudi untuk mengumpulkan informasi.
“Saya nggak tahu. Saya termasuk yang aktif ya dalam pansus, saya terkejut juga karena saya tidak mengetahui itu,” kata Marwan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/3). Marwan menambahkan, Pansus Haji hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum (APH) jika ditemukan adanya pelanggaran hukum.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·