KPK Soroti Keterbatasan SDM BPK Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi

Sedang Trending 44 menit yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti keterbatasan sumber daya manusia Badan Pemeriksa Keuangan dalam melayani penghitungan kerugian negara pascaputusan Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/5/2026).

Lembaga antirasuah menilai antrean penghitungan perkara korupsi berpotensi menumpuk jika seluruh aparat penegak hukum bertumpu hanya pada satu lembaga audit tersebut.

Kondisi keterbatasan eksekutor audit ini memicu pembahasan sejumlah opsi mitigasi antara kedua lembaga negara agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terhambat.

"Menurut teman-teman di BPK, kalau untuk meng-cover seluruh perhitungan kerugian keuangan negara yang diajukan oleh seluruh aparat penegak hukum, baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun di KPK, itu akan sangat banyak antrean itu dan tidak mungkin, mengingat sumber daya manusia yang ada di BPK itu tidak akan terlayani," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Pihak BPK dan KPK kemudian merumuskan langkah sertifikasi auditor forensik di lembaga lain menggunakan metodologi resmi BPK.

"Seperti di kami ada akuntan forensik gitu ya, akuntan forensik. Nanti disertifikasi untuk apa, metode keterkaitan dengan metodologi penghitungannya dan lain-lainnya gitu, sehingga (auditor) bisa menghitung," ujarnya.

Saat ini Biro Hukum KPK masih mendalami salinan putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diketuk pada Senin (9/2/2026) tersebut.

"Kita juga menunggu kajian ini dari Biro Hukum, nanti kami akan ikuti itu. Tapi pada dasarnya tentunya jangan sampai menyusahkan ya, menyusahkan proses penegakan hukum itu sendiri," ucap Asep Guntur Rahayu.

Berdasarkan data Mahkamah Konstitusi yang dilansir Kompas.com, Indonesia menganut delik materiil di mana kerugian keuangan negara wajib bersifat nyata dan aktual.

"Konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia adalah konsepsi kerugian negara dalam arti delik materiil yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata atau aktual," demikian dikutip dari pertimbangan hukum MK.

Mekanisme ini merujuk pada tata laksana pemeriksaan bebas mandiri yang diamanatkan langsung oleh Undang-Undang Dasar 1945.

"Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri," demikian bunyi ketentuan yang dikutip MK.

Di sisi lain, mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan dalam rapat dengar pendapat di DPR bahwa majelis hakim yang memiliki wewenang final menetapkan nilai kerugian negara di persidangan.

"Ketika ditanya siapa berwenang penghitungan kerugian negara, saya selalu sampaikan begini Pak: Siapa pun bisa sepanjang memiliki keahlian dan kompetensi di bidangnya," kata Alexander Marwata.

Mantan pimpinan KPK ini menceritakan pengalamannya saat masih menjabat sebagai hakim tipikor yang pernah menolak hasil audit resmi.

"Pada endgame-nya, itu yang menentukan dan menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi itu adalah putusan hakim," ujar Alexander Marwata.

Ia mendorong adanya standardisasi pedoman baku agar pihak akademisi maupun ahli publik bisa ikut menghitung kerugian negara demi membantu beban kerja BPK.

"Jadi dari beberapa hal tersebut, saya kira bukan domain BPK saja untuk menetapkan ganti rugi itu atau menetapkan kerugian negara itu. Kalau dalam perkara tipikor itu jelas pada akhirnya majelis hakim yang menetapkan jumlah kerugian negara dan siapa saja pihak-pihak yang harus mengembalikan kerugian negara itu ada dalam putusan majelis hakim," sebut Alexander Marwata.

Pedoman tersebut dinilai penting agar perdebatan angka kerugian bisa langsung diuji secara transparan di hadapan meja hijau.

"Mungkin lebih baik BPK, BPKP, atau dengan menggandeng publik dan lain sebagainya, itu susun saja standar atau pedoman penghitungan kerugian negara. Sehingga kemudian mau akademisi mau menghitung, atau orang punya kompetensi mau menghitung, dia menggunakan standar itu untuk menghitung kerugian negara, yang dia pertanggungjawabkan nanti di persidangan diuji di sana. Kesimpulannya, keputusannya, ya hakim kembali lagi," imbuhnya.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Fahri Bachmid menyatakan kepada Antara bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat mutlak mengikat seluruh instansi tanpa pengecualian.

"Putusan MK bersifat final, mengikat, dan menjadi parameter serta rujukan yuridis dan normatif mutlak dalam bingkai kaidah tata negara serta relasi hukum kelembagaan negara," ucap Fahri Bachmid.

Sifat erga omnes ini membuat Surat Edaran Jampidsus Kejaksaan Agung Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 dinilai tidak memiliki kekuatan hukum intervensi.

"MK membuat tafsir konstitusional tersebut sekaligus memberikan kejelasan normatif atas beragam penafsiran yang berkembang di kalangan penegak hukum atas polemik kewenangan perhitungan kerugian negara agar tidak ada lagi ruang penafsiran baru yang dapat dibuat secara subjektif," tuturnya.

Pakar hukum menegaskan kejelasan ini diperlukan untuk menyudahi konflik yurisdiksi antar-lembaga penegak hukum.

"Lembaga mana pun tidak boleh lagi membuat tafsir yuridis dengan metode argumentum a contrario, yaitu penalaran hukum atau interpretasi dengan membuat kesimpulan berlawanan dengan putusan MK," ujar Fahri Bachmid.