KPK Telisik Aliran Dana CSR dalam Kasus Korupsi Wali Kota Madiun

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Salwa (SW), staf dari orang kepercayaan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, terkait dugaan penampungan dana CSR pada Selasa (21/4/2026). Langkah ini dilakukan untuk mendalami kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat kepala daerah tersebut.

Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk mengklarifikasi mekanisme penyimpanan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diduga disalahgunakan. Dilansir dari Detikcom, saksi merupakan bawahan dari Rochim Rudiyanto yang dikenal sebagai sosok dekat dengan Maidi.

"Saksi SW yang merupakan staf dari RR yang menjadi orang kepercayaan Wali Kota MD. Dalam pemeriksaan kali ini didalami terkait penampungan sejumlah dana CSR," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

Penyidik lembaga antirasuah tersebut juga mulai menyisir sejumlah pengerjaan proyek di wilayah Madiun yang menggunakan sumber dana dari tanggung jawab sosial perusahaan tersebut.

"Serta terkait pengerjaan proyek-proyek CSR," ucapnya.

Kasus ini bermula dari penetapan Maidi sebagai tersangka atas dugaan permintaan fee terkait proses perizinan usaha di Kota Madiun. Dalam operasi penanganan perkara ini, tim penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 550 juta.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Berikut adalah daftar pihak yang terjerat dalam kasus ini:

Daftar Tersangka Kasus Korupsi MadiunNoNama TersangkaLatar Belakang
1MaidiBupati Madiun
2Rochim RudiyantoPihak Swasta