KPK Telusuri Duit Pemerasan di Kasus Bupati Tulungagung

Sedang Trending 1 jam yang lalu

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal-usul uang pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Komisi antirasuah menduga para OPD di Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyiapkan uang dari kantong pribadi untuk diberikan kepada Gatut.

"Apakah kemudian menyiapkan uang itu dari kantong pribadi atau dari sumber-sumber lain itu juga nanti pasti akan terus dikembangkan oleh penyidik," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Ahad, 19 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi mengatakan lembaganya juga turut mencari sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung yang diperas oleh Gatut Sunu. Bupati Tulungagung itu memeras sejumlah dinas di Pemkab Tulungagung dengan ancaman menggunakan surat pernyataan mundur atau dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Setiap organisasi perangkat daerah setelah dilantik kemudian langsung disodori dengan surat pernyataan," katanya.

Budi mengatakan KPK juga tengah mendalami persoalan kecamatan hingga sekolah di Tulungagung yang diduga ikut diperas oleh Gatut. Pendalaman ini, kata Budi, untuk mengetahui alasan di balik Bupati Tulungagung itu diduga memeras camat serta kepala sekolah. "Itu semuanya masih akan didalami," ucapnya.

Bupati Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung. Status itu setelah KPK menangkap Bupati Tulungagung dan Dwi Yoga dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada Jumat, 10 April 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Gatut meminta sejumlah uang kepada 16 Kepala OPD serta pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung. Permintaan itu dilakukan melalui ajudan bupati Dwi Yoga Ambal sebesar Rp 5 miliar.

Asep mengungkapkan setiap Kepala OPD dimintai uang oleh Gatut sebesar Rp 15 juta sampai Rp 2,8 miliar. Permintaan tersebut disebut Gatut sebagai 'jatah' dengan menambah dan menggeser anggaran di sejumlah OPD.

"Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD," ujar Asep di kantornya, Jakarta Selatan pada Sabtu, 11 April 2026.

Dalam proses pengumpulan jatah, Gatut memerintahkan Dwi Yoga untuk terus menagih para Kepala OPD. Bagi Kepala OPD yang belum memberikan uang, akan terus ditagih dan diperlakukan seperti orang yang sedang berutang.

Setiap ada permintaan dari Gatut, Dwi Yoga dibantu dengan ajudan bupati lainnya yakni Sugeng untuk memenuhi permintaan tersebut. Caranya, dengan menghubungi dan menagih para Kepala OPD saat Bupati Tulungagung itu membutuhkannya.

KPK mengungkapkan uang yang telah diterima Gatut senilai Rp 2,7 miliar dari total uang yang diminta dari Kepala OPD sebesar Rp 5 miliar. Asep mengatakan uang tersebut diduga untuk kepentingan Gatut seperti membeli sepatu, berobat, hingga jamuan makan. Setiap keperluan pribadi, Bupati Tulungagung itu selalu meminta pada anggaran di OPD.

"Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian tunjangan hari raya atau THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Pemkab Tulungagung," kata Asep.