KPK Terbitkan SP3 untuk Tersangka Kasus Korupsi PT Loco Montrado Setelah Meninggal Dunia

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam, Siman Bahar, yang merupakan Direktur Utama PT Loco Montrado (LM). Keputusan ini diambil setelah adanya informasi bahwa Siman Bahar telah meninggal dunia.

Achmad Taufik Husein, Plt. Direktur Penyidikan KPK, menyampaikan pernyataan ini dalam jumpa pers di gedung KPK Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026) malam. Achmad menyatakan bahwa kepastian mengenai kematian Siman Bahar sudah dapat dipastikan, tetapi KPK memerlukan kelengkapan administrasi sebelum menerbitkan SP3.

Kepastian hukum menjadi dasar utama penerbitan SP3 dalam kasus ini. KPK membutuhkan surat keterangan kematian sebagai bukti sah. Siman Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dugaan korupsi yang melibatkan Siman Bahar juga mengakibatkan penyitaan uang tunai senilai Rp 100,7 miliar pada tahun 2025.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses hukum mantan pejabat Antam, Dody Martimbang, yang divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus serupa. Kasus korupsi yang melibatkan Dody Martimbang juga telah merugikan negara sebesar Rp 100,7 miliar. Terakhir, KPK menetapkan PT Loco Montrado (LCM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi pengolahan anoda logam PT Antam Tbk.