KPK Tetapkan Ajudan Eks Gubernur Riau Marjani Tersangka Kasus Pemerasan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Marjani (MJN), ajudan mantan Gubernur Riau Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait dengan dugaan 'jatah preman'. Penetapan ini diumumkan di Jakarta Selatan pada Senin (13/4/2026).

Marjani diduga berperan krusial dalam pengumpulan uang dari kepala unit pelaksana teknis (UPT) untuk diberikan kepada Abdul Wahid. Ahmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan peran Marjani sebagai representasi Abdul Wahid.

Dikutip dari Detikcom, pada Juni 2025, Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau mengumpulkan Rp 1,6 miliar dari Kepala UPT. Berdasarkan perintah M Arief Setiawan selaku Kepala PUPR PKPP, Rp 1 miliar dari uang tersebut disetorkan kepada Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam, seorang Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Uang yang diterima Marjani dari Dani M Nursalam berjumlah Rp 950 juta, yang kemudian digunakan untuk keperluan Abdul Wahid. Sisa uang sebesar Rp 50 juta digunakan oleh Dani Nursalam untuk keperluan pribadi. Tak lama berselang, Ferry Yunanda juga memberikan Rp 600 juta kepada kerabat Arief Setiawan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025.

Budi Prasetyo, jubir KPK, menyebutkan bahwa kasus Abdul Wahid telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. “Hari ini KPK memanggil para pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka baru, yaitu Saudara MJN yang merupakan ADC atau ajudan dari Gubernur Riau,” kata Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (9/3).