KPK Tunggu Putusan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan untuk mematuhi hasil putusan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar yang dijadwalkan dibacakan oleh Hakim Tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 14 April 2026.

Gugatan ini diajukan Indra Iskandar untuk membatalkan penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Proyek yang berlokasi di Ulujami dan Kalibata tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp121,4 miliar.

"Tetapi kalau memang itu ditolak oleh PN, ya kita akan, insya Allah, kita akan lanjutkan untuk proses penyidikannya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026) dilansir dari detikcom dan infonasional.com.

Taufik menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini bergerak dengan penuh kehati-hatian dalam mengusut perkara tersebut. Hal ini dikarenakan implementasi KUHAP 2025 yang mewajibkan penegak hukum untuk lebih mengedepankan aspek perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Dalam persidangan sebelumnya pada Rabu (8/4/2026), pihak Indra Iskandar menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Wahid Hasyim, Mahrus Ali. Melalui laporan video.tribunnews.com, Ali berpendapat bahwa keterangan yang diambil pada tahap penyelidikan tidak otomatis menjadi alat bukti yang sah dalam tahap penyidikan.

Menurut Ali, penyelidikan bukan merupakan tindakan pro justitia sehingga penyidik wajib memeriksa ulang saksi ketika perkara naik ke tingkat penyidikan. Pihak pemohon pun menuntut hakim untuk memulihkan nama baik serta membatalkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Indra Iskandar.

KPK sendiri telah menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka bersama enam orang lainnya sejak Maret 2025, namun belum melakukan penahanan. Penundaan penahanan dilakukan karena penyidik masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Eks Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengungkapkan adanya indikasi penggelembungan harga (markup) pada pengadaan mebel dan alat elektronik dalam proyek tersebut. Akibat selisih harga yang jauh di atas harga pasar, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.