Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan penghormatan terhadap proses persidangan menyusul munculnya nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam dakwaan kasus dugaan suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 6 Mei 2026.
Kasus ini bermula dari dugaan pengondisian jalur impor untuk barang-barang milik Blueray Cargo yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan otoritas kepabeanan tersebut.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menegaskan bahwa instansinya memilih untuk tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai detail perkara yang sedang disidangkan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," kata Budi dalam keterangan resmi pada Kamis, 7 Mei 2026.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Djaka Budi Utama disebut hadir dalam pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025 bersama terdakwa pimpinan Blueray Cargo, John Field.
"Bahwa selanjutnya pada Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar," tulis jaksa dalam dokumen dakwaan untuk John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri.
Dalam rincian dakwaan yang dilansir dari CNBC Indonesia, pertemuan tersebut diduga menjadi titik awal koordinasi untuk mengeluarkan barang impor dari jalur merah yang mengalami hambatan waktu tunggu atau dwelling time.
"Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo," bunyi kutipan lain dalam surat dakwaan jaksa KPK.
Aliran dana dari pihak swasta kepada para pejabat tersebut dilaporkan terjadi secara bertahap sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 dengan total mencapai Rp61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura.
Selain uang tunai, para pejabat tersebut diduga menerima fasilitas hiburan serta barang mewah dengan nilai total sekitar Rp1,8 miliar, termasuk jam tangan mewah merek Tag Heuer seharga Rp65 juta.
Data dalam persidangan menunjukkan bahwa mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal diduga menerima Rp2 miliar pada setiap penyerahan, sementara pejabat lainnya seperti Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan menerima bagian yang bervariasi.
Atas perbuatan tersebut, Jaksa KPK mendakwa para pemberi suap telah melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·