BPJS Kesehatan menegaskan komitmen untuk memperketat verifikasi klaim kecelakaan lalu lintas dengan menolak penjaminan bagi pengendara yang terbukti di bawah pengaruh alkohol atau narkoba. Kebijakan ini merujuk pada regulasi terbaru mengenai jaminan kesehatan yang berlaku pada Mei 2026.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, Irfan Qadarusman, pada Selasa, 5 Mei 2026, menyatakan bahwa landasan aturan ini semakin kuat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur poin-poin pelayanan yang tidak dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Pasal 52 dalam Perpres tersebut secara spesifik mengatur poin-poin pelayanan yang tidak dijamin dalam program JKN, termasuk gangguan kesehatan atau kecelakaan akibat ketergantungan obat atau alkohol," ujar Irfan.
Verifikasi klaim dilakukan secara berlapis melalui koordinasi antara pihak kepolisian, rumah sakit, dan BPJS Kesehatan guna menentukan kelayakan penjaminan. Pihak BPJS menggunakan bukti catatan medik dan hasil laboratorium untuk membuktikan adanya pelanggaran konsentrasi saat berkendara sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009.
"Untuk pembuktian ada tidaknya hubungan dengan kondisi mabuk, kami akan melakukan pengecekan pada berkas klaim yang dikirimkan oleh Rumah Sakit, termasuk hasil pemeriksaan penunjang laboratorium," tambah Irfan.
Irfan menekankan bahwa meskipun Laporan Polisi telah terbit, hasil medis yang menunjukkan kadar zat adiktif di atas ambang batas menjadi dasar penolakan pembiayaan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko finansial akibat kelalaian berat.
"Langkah terbaik adalah preventif. Kami terus melakukan sosialisasi melalui program BPJS Keliling dan media sosial agar masyarakat sadar akan risiko finansial ini. Keselamatan di jalan bukan hanya soal nyawa, tapi juga perlindungan ekonomi keluarga," tutup Irfan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, juga memberikan penjelasan tambahan mengenai daftar layanan yang tidak ditanggung oleh lembaga tersebut. Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, terdapat 21 jenis pelayanan kesehatan yang dikecualikan dari penjaminan JKN.
"Untuk pelayanan yang tidak dijamin masih mengacu regulasi yang lama, terakhir Perpres Jaminan Kesehatan Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52,” ujar Rizzky dilansir dari Kompas.com.
| 1 | Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 2 | Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat. |
| 3 | Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja. |
| 4 | Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 5 | Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. |
| 6 | Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika atau kosmetik. |
| 7 | Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau mandul. |
| 8 | Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi. |
| 9 | Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol. |
| 10 | Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri. |
| 11 | Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan. |
| 12 | Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik. |
| 13 | Perbekalan kesehatan rumah tangga. |
| 14 | Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa/wabah. |
| 15 | Pelayanan kesehatan pada kejadian yang dapat dicegah. |
| 16 | Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial. |
| 17 | Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana, seperti penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain. |
| 18 | Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri. |
| 19 | Pelayanan kesehatan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat Jaminan Kesehatan. |
| 20 | Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain. |
Bagi pengemudi yang hak jaminannya gugur karena pengaruh alkohol, biaya perawatan sepenuhnya menjadi beban pribadi sebagai pasien umum. Masyarakat disarankan memastikan kepesertaan JKN tetap aktif dan mendaftar secara daring melalui aplikasi JKN Mobile bagi yang belum terdaftar.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·