Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua periode guna mendorong penguatan kaderisasi internal. Usulan tersebut merupakan bagian dari 16 rekomendasi hasil kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 yang dipublikasikan pada Kamis (23/4/2026).
Lembaga antirasuah tersebut mengidentifikasi empat poin utama yang memerlukan pembenahan dalam sistem partai politik di Indonesia. Dilansir dari Detikcom, KPK juga mendorong perubahan persyaratan bagi calon presiden, wakil presiden, serta kepala daerah agar diutamakan berasal dari sistem kaderisasi partai.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," tulis KPK dalam salah satu poin rekomendasi hasil kajian tersebut.
KPK memandang perlu adanya revisi pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Rekomendasi ini mencakup penambahan klausul yang mewajibkan calon pemimpin nasional dan daerah melewati jenjang kaderisasi yang demokratis dan terbuka.
"Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai," tulis KPK dalam dokumen tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kajian ini dilakukan sebagai langkah preventif mengingat tingginya risiko korupsi di sektor politik. Menurutnya, biaya politik yang besar di Indonesia menjadi salah satu pemicu utama potensi praktik lancung tersebut.
"Memang itu juga berdasarkan temuan yang KPK lakukan dalam kajian tersebut, misalnya terkait dengan kaderisasi di partai politik itu juga menjadi salah satu aspek yang kemudian menjadi salah satu substansi atau materi dalam kajian," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Proses penyusunan rekomendasi ini diklaim telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari organisasi politik. Masukan dari elemen tersebut digunakan untuk mendiagnosis area yang paling rawan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
"Ya tentunya karena kajian itu kami melibatkan banyak elemen termasuk kawan-kawan dari partai politik yang juga memberikan saran masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia," ucap Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menyatakan bahwa meskipun kaderisasi adalah aspek krusial, implementasi aturan tersebut di lapangan tidaklah sederhana. Ia menyoroti bahwa regulasi mengenai dana bantuan politik sebenarnya sudah mengatur alokasi untuk pendidikan politik.
"Sebenarnya UU Parpol sudah mengatur penggunaan dana bantuan politik. 60% untuk pendidikan politik dan 40% untuk administrasi sekretariat. Bahkan aturan teknisnya dirinci dalam PP," kata Ganjar Pranowo, Ketua DPP PDIP.
Ganjar menambahkan bahwa rekam jejak dan pengalaman kandidat seharusnya tetap menjadi indikator utama bagi publik dalam menilai kapasitas seorang calon pejabat. Ia menilai kewajiban kaderisasi bagi calon presiden akan menghadapi kendala dalam praktiknya.
"Maka dalam konteks kandidat pejabat publik yang akan ikut dalam kontestasi pemilu, apalagi yang berasal dari parpol yang punya fungsi sebagai sumber rekrutmen kader, maka mengikuti kaderisasi menjadi penting. Hanya saja untuk capres bisa berasal dari luar partai," kata Ganjar Pranowo, Ketua DPP PDIP.
Lebih lanjut, mantan Gubernur Jawa Tengah ini menekankan pentingnya keterbukaan bagi masyarakat dalam menilai setiap kandidat yang muncul di kontestasi politik.
"Maka mewajiban kandidat untuk ikut kaderisasi terlebih dahulu rasanya tidak mudah. Namun publik seharusnya bisa melihat kapasitas kandidat dari rekam jejak, pendidikan, pengalaman dan seterusnya," ungkap Ganjar Pranowo, Ketua DPP PDIP.
Dukungan terhadap ruang demokrasi yang luas juga disampaikan oleh pihak Anies Baswedan melalui juru bicaranya, Angga Putra Fidrian. Ia berpendapat bahwa meskipun partai merupakan pintu masuk utama, sistem tidak boleh menutup kesempatan bagi putra-putri terbaik di luar partai.
"Terkait usulan capres dan cawapres berasal dari kader partai, demokrasi harus membuka ruang bagi anak-anak muda terbaik bangsa dari dalam maupun luar partai politik," ujar Angga Putra Fidrian, Juru Bicara Anies Baswedan.
Angga menegaskan bahwa pembatasan calon pemimpin hanya dari kalangan internal partai berisiko menghambat potensi kepemimpinan nasional dari berbagai latar belakang profesi dan keahlian.
"Partai sebagai pintu masuk tapi tidak boleh membatasi kesempatan anak bangsa untuk menjadi pemimpin nasional," kata Angga Putra Fidrian, Juru Bicara Anies Baswedan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, memberikan catatan khusus mengenai usulan pembatasan masa jabatan ketua umum. Ia menilai kepemimpinan dalam organisasi politik memiliki dinamika yang sangat kompleks dan tidak bisa hanya dilihat dari aspek administratif.
"Rekomendasi KPK tentang sebaiknya masa kepentingan seorang ketum partai adalah dua periode menurut saya merupakan masukan yang berharga buat kita semua, termasuk buat partai-partai," tutur Hermawi Taslim, Sekjen NasDem.
Hermawi menjelaskan bahwa keputusan partai untuk mempertahankan seorang tokoh sebagai pemimpin tertinggi biasanya didasari oleh berbagai variabel strategis yang beragam.
"Meskipun urusan kepemimpinan di partai tentu tidak sesederhana yang dikaji oleh KPK," kata Hermawi Taslim, Sekjen NasDem.
Menurutnya, faktor stabilitas organisasi dan daya tarik figur tokoh seringkali menjadi pertimbangan utama mengapa masa jabatan seorang ketua umum melampaui dua periode dalam internal partai.
"Ada multi-aspek yang menentukan seorang dipilih menjadi ketua umum. Banyak sekali pertimbangan dan varian seorang tokoh itu masih dipertahankan oleh sebuah partai," ujar Hermawi Taslim, Sekjen NasDem.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·