Kredit Macet Pinjol Tembus Rp100 Triliun per Februari 2026

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total outstanding pembiayaan pinjaman daring mencapai Rp100,69 triliun hingga Februari 2026, yang menunjukkan pertumbuhan sebesar 25,75 persen secara tahunan di tengah meningkatnya risiko gagal bayar masyarakat.

Data OJK juga mengonfirmasi adanya kenaikan tingkat risiko kredit macet agregat atau TWP90 menjadi 4,54 persen pada periode yang sama, melonjak signifikan dari posisi sebelumnya yang berada di kisaran 2 persen.

Ketua ICT Watch Indriyatno Banyumurti memperingatkan bahwa fenomena gagal bayar atau galbay membawa risiko besar, mulai dari denda yang membengkak, tekanan psikologis, hingga konsekuensi hukum bagi para peminjam.

"Kenapa sih ada promosi gagal bayar (galbay)? Perlu disampaikan juga konten-konten untuk meng-counter konten tersebut. Bahwa kalau memang berniat gagal bayar, sampai diniatkan seperti itu, ini ada risiko hukumnya lho," ungkap Indrayatno, Ketua ICT Watch.

Dampak lain dari kegagalan pelunasan kewajiban ini adalah penurunan skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang dapat menghambat akses individu terhadap pembiayaan perbankan di masa depan.

"Jadi jangan anggap enteng bahwa sekedar melepaskan tanggung jawab, menghindari bayar ke fintech lending (pindar) kemudian hidup tenang," ucap Indriyatno, Ketua ICT Watch.

Direktur Komersial IdScore Wahyu Trenggono menekankan pentingnya menjaga rekam jejak kredit karena pengaruhnya sangat luas terhadap berbagai aspek kehidupan personal maupun profesional individu.

"Credit scoring harus kita jaga, karena dampaknya sangat luas. Nanti tak bisa dapat kerja, susah cari kerja, cari jodoh juga susah kalau nilai jelek," ujar Wahyu Trenggono, Direktur Komersial IdScore.

Kenaikan angka utang ini juga mendapat sorotan dari Direktur CELIOS Bhima Yudhistira yang dilansir melalui Detik Finance, di mana ia menilai tingginya pinjaman menunjukkan pendapatan masyarakat yang tidak lagi mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari.

Credit & Risk Manager FLIN, Aniruddha Newaskar, menyatakan bahwa banyak karyawan saat ini terjebak dalam siklus utang dengan total cicilan mencapai 80 persen dari penghasilan mereka yang tersebar di berbagai lembaga keuangan.

"Kami melihat semakin banyak karyawan yang total cicilan bulanannya sudah melebihi 70–80% dari penghasilan mereka, sering kali tersebar di tiga atau lebih lembaga keuangan, termasuk bank, pinjaman online, dan platform paylater. Melalui edukasi keuangan dan Program Dana Talangan kami, kami membantu mereka menggabungkan utang-utang tersebut menjadi satu rencana pembayaran yang lebih terkelola," ujar Aniruddha Newaskar, Credit & Risk Manager FLIN.

OJK melalui regulasi SEOJK LPBBTI 2025 telah menetapkan batas maksimal rasio cicilan sebesar 30 persen dari pendapatan bulanan dan membatasi peminjam konsumtif hanya boleh mengakses maksimal tiga platform pinjaman berbeda.