Kredit UMKM Tumbuh Tipis Menjadi Rp1.498 Triliun pada Maret 2026

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penyaluran kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencapai Rp1.498,64 triliun pada Kamis (7/5/2026). Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan tipis sebesar 0,12 persen secara year-on-year (yoy) setelah sempat terkontraksi pada bulan sebelumnya.

Data yang dilansir dari Bloombergtechnoz menunjukkan bahwa kenaikan ini mengakhiri tren negatif setelah pada Februari lalu kredit UMKM mengalami kontraksi 0,56 persen. Pertumbuhan ini didorong oleh sektor mikro dan menengah yang masing-masing naik 0,2 persen serta 0,9 persen yoy.

Meski kategori mikro dan menengah tumbuh, kredit pada kategori usaha kecil justru merosot sebesar 0,49 persen. Selain dinamika pertumbuhan tersebut, OJK juga menyoroti rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) sektor UMKM yang menyentuh level 4,6 persen per Maret 2026.

Dari sisi sektoral, kontributor terbesar pertumbuhan berasal dari bidang pertanian, kehutanan, dan perikanan dengan kenaikan Rp11,91 triliun atau 4,2 persen. Sektor aktivitas keuangan dan asuransi mencatatkan lonjakan tajam hingga 65,4 persen, sementara sektor akomodasi serta makan minum naik 3,5 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menekankan pentingnya pengembangan ekosistem bisnis guna menunjang pemanfaatan kredit yang berkelanjutan bagi para pelaku usaha.

“Dalam hal ini Perbankan secara aktif memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM untuk meningkatkan produktivitas dan pengembangan pasar. Sementara pelaku UMKM secara aktif juga meningkatkan kompetensi dan memperluas jaringan dan sinergi antar pelaku usaha,” kata Dian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Dian menyebutkan bahwa perbankan perlu menerapkan sejumlah strategi untuk memacu penyaluran kredit, termasuk melalui digitalisasi proses dan pendekatan rantai pasok. Selain itu, pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif fiskal seperti PPh final bagi UMKM untuk menjaga daya beli masyarakat.

“Selanjutnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, terdapat beberapa program Pemerintah yang dirancang untuk menguatkan daya beli masyarakat antara lain insentif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM dan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor pariwisata dan padat karya,” tutur Dian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Regulator juga mengandalkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 sebagai landasan hukum untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan. Aturan ini diharapkan dapat mendukung agenda pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja dan mempercepat pemerataan ekonomi di seluruh lapisan masyarakat.