Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat melakukan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa perlu melampirkan surat pengalaman kerja atau paklaring, baik karena resign maupun PHK. Proses ini memungkinkan pengajuan klaim dilakukan lebih cepat dan praktis selama status kepesertaan sesuai.
Yang Dibutuhkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP atau identitas diri resmi
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan aktif atas nama peserta
- NPWP (khusus saldo di atas Rp 50 juta atau klaim sebagian)
Peringatan: Pastikan seluruh data kepesertaan sudah sesuai sebelum mengajukan klaim agar proses verifikasi lancar dan pencairan tidak tertunda.
Langkah-langkah Pencairan Melalui Aplikasi JMO (Saldo < Rp 10 Juta):
- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
- Login atau registrasi akun.
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)”.
- Klik “Klaim JHT”.
- Pastikan seluruh persyaratan bertanda centang hijau.
- Pilih alasan pengajuan klaim.
- Cek dan pastikan data diri sudah benar.
- Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik.
- Isi data bank dan nomor rekening penerima.
- Klik “Konfirmasi” untuk menyelesaikan pengajuan.
Catatan untuk Saldo di Atas Rp 10 Juta: Pencairan tidak dapat dilakukan via JMO. Gunakan layanan Lapak Asik secara online atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Hasil yang Diharapkan:
Setelah pengajuan selesai, peserta dapat memantau status melalui fitur “Tracking Klaim”. Saldo di bawah Rp 10 juta cair maksimal 1 hari kerja, sementara saldo di atas Rp 10 juta membutuhkan waktu maksimal 5 hari kerja setelah verifikasi selesai.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·