Umat Islam perlu memahami standar keabsahan hewan kurban guna memastikan ibadah yang dijalankan sesuai dengan ketentuan syariat menjelang Idul Adha.
Kondisi kesehatan dan fisik menjadi syarat utama yang tidak boleh diabaikan dalam memilih hewan sembelihan. Dilansir dari Detikcom, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa hewan kurban wajib dalam keadaan sehat serta bebas dari cacat fisik.
Terdapat beberapa kondisi fisik tertentu yang menyebabkan seekor hewan dianggap tidak layak atau tidak sah untuk dijadikan kurban. Berdasarkan pedoman yang ada, hewan tidak boleh mengalami buta pada salah satu matanya.
Selain itu, hewan yang mengidap penyakit berat atau mengalami pincang yang parah juga masuk dalam kategori tidak sah. Kondisi fisik yang sangat kurus hingga tidak lagi memiliki sumsum tulang menjadi faktor penggugur lainnya.
Jenis dan Ketentuan Usia Minimal
Syariat Islam membatasi jenis hewan ternak yang boleh dikurbankan hanya pada unta, sapi atau kerbau, serta kambing atau domba. Setiap jenis hewan ini memiliki batas usia minimal yang berbeda agar sah disembelih.
Unta harus mencapai usia minimal 5 tahun, sementara sapi atau kerbau setidaknya sudah berumur 2 tahun. Untuk jenis kambing, batas minimalnya adalah 2 tahun, sedangkan domba diperbolehkan jika sudah berusia 1 tahun atau telah berganti gigi (powel).
Distribusi dan Golongan Penerima Daging
Penyaluran daging kurban dibagi menjadi tiga kelompok utama sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan oleh pihak BAZNAS. Kelompok pertama adalah shohibul qurban atau orang yang melaksanakan ibadah kurban itu sendiri.
Shohibul qurban memiliki hak untuk mengambil maksimal sepertiga bagian dari daging hewan yang dikurbankannya. Dalam Hadist Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda "Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya" (HR Ahmad).
Penting untuk diingat bahwa pihak yang berkurban dilarang keras menjual bagian apa pun dari hewan tersebut, termasuk daging, kulit, maupun bulunya.
Golongan kedua yang sangat diprioritaskan adalah fakir miskin sebagai bentuk kepedulian sosial. Mereka berhak mendapatkan jatah sepertiga bagian, yang tujuannya untuk saling berbagi kepada yang membutuhkan.
Ketentuan ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28 yang berbunyi:
"Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir," (QS. Al-Hajj:28)
Terakhir, daging kurban dapat didistribusikan kepada tetangga sekitar, teman, serta kerabat dekat. Pemberian sepertiga bagian terakhir ini tetap diperbolehkan meskipun penerimanya berada dalam kondisi ekonomi yang berkecukupan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·