Ulama Jelaskan Hukum Potong Kuku dan Rambut Jelang Idul Adha

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Menjelang perayaan Idul Adha, tata cara ibadah bagi orang yang hendak berkurban atau shahibul qurban kembali menjadi pembahasan penting di kalangan umat Islam.

Salah satu poin yang kerap ditanyakan adalah mengenai batasan memotong rambut, kuku, maupun bulu di tubuh sejak memasuki awal bulan Zulhijjah hingga proses penyembelihan selesai.

Dikutip dari Cahaya, anjuran untuk menjaga kuku dan rambut ini ditujukan secara khusus kepada pihak yang membeli dan mempersembahkan hewan kurban atas nama pribadi maupun keluarganya.

Bagi anggota keluarga yang bukan merupakan pihak utama dalam berkurban, aturan ini pada dasarnya tidak bersifat mengikat secara hukum.

Umat Islam yang tidak memiliki niat untuk berkurban pada tahun tersebut tetap diperbolehkan melakukan perawatan kuku dan rambut seperti biasa tanpa adanya batasan waktu tertentu.

Terdapat perbedaan perspektif di antara para ulama mengenai status hukum dari larangan memotong kuku dan rambut bagi mereka yang akan berkurban.

Ulama dari mazhab Syafiiyah, Malikiyah, dan sebagian Hanabilah berpendapat bahwa tindakan tersebut hukumnya makruh atau sebaiknya dihindari.

Dikutip dari laman MUI, pandangan ini berpijak pada hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"حديث أم سلمة أن رسول الله صلّى الله عليه وسلم قال إذا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الحِجَّةِ، وأَرadَ أَحَدُكُمْ أنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عن شَعْرِهِ وأَظْفارِهِ"

"Hadis Ummu Salamah bahwa Rasulullah Saw bersabda; jika kalian melihat hilal Zulhijjah dan di antara kalian ada yang mau berkurban, maka jagalah rambut dan kukunya."

Syekh Wahbah al-Zuhayli menyebutkan bahwa hikmah di balik anjuran ini adalah agar umat Islam yang tidak berhaji bisa merasakan suasana yang serupa dengan ihram di Tanah Suci.

Meskipun demikian, aturan ini tidak seketat larangan ihram karena orang yang berkurban masih diperbolehkan menggunakan parfum maupun melakukan hubungan suami istri.

Perspektif Haram dan Mubah

Sebagian ulama dari mazhab Hanabilah memiliki penafsiran yang lebih tegas dengan mengharamkan pemotongan kuku dan rambut hingga hewan kurban disembelih.

Kelompok ini memahami teks hadis tersebut secara harfiah sebagai sebuah larangan yang wajib dipatuhi, meski pandangan ini bukan merupakan pendapat mayoritas ulama.

Di sisi lain, ulama Hanafiyah menyatakan bahwa memotong kuku dan rambut tetap diperbolehkan dan tidak dianggap makruh bagi orang yang berkurban.

Dasar pendapat ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA mengenai kebiasaan Nabi Muhammad SAW saat merawat hewan kurbannya.

"كنت أفتل قلائد هدي رسول الله صلّى الله عليه وسلم، ثم يقلدها بيده، ثم يبعث بها، ولا يحرم عليه شيء أحله الله له, حتى ينحر الهدي"

Dalam kutipan tersebut dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak melarang hal-hal yang telah dihalalkan Allah baginya hingga proses penyembelihan selesai dilakukan.

Keberagaman pendapat ini menunjukkan fleksibilitas dalam Islam bagi umat untuk memilih pandangan yang diyakini paling kuat dengan tetap menghormati perbedaan ulama.