Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan kesiapan organisasinya untuk mengawal para pekerja PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) yang menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja. Rencana efisiensi tenaga kerja ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 12 Mei 2026 mendatang.
Langkah pembelaan tersebut dipersiapkan sebagai respons atas kebijakan manajemen perusahaan yang telah melakukan sosialisasi PHK pada 23 hingga 24 April 2026. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Bloomberg Technoz, tindakan advokasi akan mencakup upaya banding demi perlindungan hak buruh.
Said Iqbal menegaskan bahwa hingga saat ini pihak serikat pekerja masih menunggu laporan resmi dari para karyawan yang terdampak di lapangan. Penegasan ini disampaikan pada Minggu (26/4) menanggapi situasi operasional perusahaan di Sumatra Utara tersebut.
"KSPI belum dapat pengaduan dari buruhnya," kata Said Iqbal, Presiden KSPI.
Meskipun belum menerima laporan formal, Said memastikan bahwa mesin organisasi akan segera bergerak begitu pengaduan masuk. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi para pekerja di sektor industri bubur kertas.
"Kalau nanti ada pengaduan, maka KSPI akan bela buruh dan banding," tambah Said Iqbal.
Lebih lanjut, pemimpin serikat buruh tersebut menilai bahwa kondisi geopolitik global yang tidak stabil seharusnya tidak menjadi alasan bagi perusahaan untuk memangkas jumlah karyawan. Ia menyarankan adanya langkah alternatif sebelum mengambil keputusan paling ekstrem.
"Sebaiknya cukup diberi surat peringatan atau skorsing saja," kata Said Iqbal.
Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk sendiri memutuskan melakukan pengurangan tenaga kerja setelah kehilangan legalitas operasionalnya. Pemerintah diketahui telah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik perseroan di wilayah Sumatra Utara pada awal tahun ini.
Direksi perusahaan menjelaskan dalam keterbukaan informasi bahwa penghentian seluruh kegiatan pemanfaatan hutan menjadi pemicu utama kebijakan ini. Keputusan kementerian yang diterima pada 10 Februari 2026 tersebut membatalkan izin yang telah dipegang perusahaan sejak 1993.
“Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan,” kata Direksi Toba Pulp Lestari.
Pencabutan izin oleh Kementerian Kehutanan ini melibatkan 28 perusahaan lainnya di wilayah Sumatra. Kebijakan tegas pemerintah diambil menyusul adanya dugaan bahwa aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut memberikan kontribusi negatif terhadap peningkatan risiko banjir dan tanah longsor di kawasan tersebut.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·