Kuasa hukum keluarga kacab bank dorong pasal pembunuhan berencana

Sedang Trending 40 menit yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum keluarga kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37), Marselinus Edwin, mendorong diterapkannya pasal pembunuhan berencana terhadap tiga terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan.

"Dari awal kami sudah mendesak sejak penyidikan. Ada beberapa hal yang menurut kami bisa mengarah pada pembunuhan berencana," kata Edwin usai sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin.

Menurut Edwin, seharusnya perkara dugaan penculikan dan pembunuhan yang melibatkan sejumlah terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai pembunuhan berencana.

Dia mengungkapkan bahwa sejak tahap penyidikan pihak keluarga telah mendorong agar penyidik menerapkan pasal yang lebih berat, bukan hanya pembunuhan biasa.

Salah satu hal yang disoroti adalah adanya rentang waktu sebelum kejadian yang dianggap dapat menunjukkan adanya unsur perencanaan.

Menurutnya, perbedaan pendapat antara pihak kuasa hukum dan Oditur Militer terjadi dalam penilaian unsur perencanaan tersebut.

"Kalau menurut kami, semestinya bisa diterapkan pasal pembunuhan berencana," ucap Edwin.

Meski demikian, dia mengakui bahwa Oditur memiliki pandangan berbeda sehingga hanya menerapkan pasal 338 KUHP. Hal ini berimbas pada tuntutan yang dinilai lebih ringan dari harapan keluarga korban.

Baca juga: Keluarga nilai ada pemufakatan jahat dalam kasus kacab bank

Apalagi, Edwin dan pihak keluarga MIP menilai tuntutan terhadap para terdakwa tidak mencerminkan rasa keadilan yang diharapkan pihak keluarga, terutama karena tidak diterapkannya pasal pembunuhan berencana.

"Yang pertama, kami menyesalkan dan kecewa terhadap pembacaan tuntutan hari ini. Keluarga korban berharap para pelaku dihukum semaksimal mungkin dengan pasal pembunuhan berencana," ujar Edwin.

Menurutnya, penerapan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dianggap tidak cukup memberikan efek hukum maksimal. Dia menekankan bahwa jika menggunakan pasal pembunuhan berencana, hukuman bisa lebih berat, termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Ini yang kami sesalkan karena sangat jauh dari harapan keluarga korban," ucap Edwin.

Dia juga menyoroti dampak tragedi tersebut terhadap keluarga korban yang kehilangan suami sekaligus ayah, serta menyinggung dampaknya terhadap institusi TNI karena para terdakwa diduga bertindak tanpa izin atasan.

Edwin berkomitmen akan terus memperjuangkan keadilan melalui proses hukum yang tersedia, meskipun terdapat perbedaan pandangan dalam pembuktian unsur perencanaan di persidangan.

Adapun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer, terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Lalu, terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun.

Selain itu, terdakwa satu dan dua juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.

Baca juga: Terdakwa pembunuhan kacab bank dituntut 4-12 tahun penjara

Baca juga: Dua terdakwa kasus kacab bank dituntut dipecat dari militer

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.