Kuasa hukum terdakwa kasus Chromebook: Tuntutan jaksa tak sesuai fakta

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum Ibrahim Arief (Ibam) menilai tuntutan pidana 15 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pengadaan Chromebook tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta bertentangan dengan fakta-fakta persidangan.

"Ini bukan untuk mempengaruhi persidangan yang sedang berlangsung, melainkan untuk meluruskan informasi kepada publik berdasarkan fakta persidangan," ujar kuasa hukum Ibam, R. Bayu Perdana dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, tuntutan yang diajukan tidak disusun secara konsisten dengan surat dakwaan, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Ia merujuk pada Pasal 182 KUHAP Tahun 1981 serta Pasal 232 ayat (3) KUHAP Tahun 2020 yang menekankan bahwa surat tuntutan harus dibangun secara konsisten dengan surat dakwaan, baik dari uraian peristiwa, konstruksi hukum maupun batasan pertanggungjawaban terdakwa.

"Dakwaan adalah dasar sekaligus batas pemeriksaan perkara. Segala analisis dalam tuntutan tidak boleh melampaui apa yang telah didakwakan. Namun dalam perkara ini, justru muncul angka Rp16,9 miliar yang tidak pernah ada dalam dakwaan,” ujar Bayu.

Bayu juga menyoroti pernyataan JPU yang menyebut tuntutan terkait dugaan memperkaya diri tidak muncul secara tiba-tiba. Menurutnya, justru angka tersebut tidak pernah ada dalam dakwaan maupun pembuktian dalam persidangan.

"JPU menyampaikan mereka tidak tiba-tiba menuntut Ibam memperkaya diri. Namun faktanya, angka Rp16,9 miliar itu tidak pernah ada dalam dakwaan dan tidak pernah dibuktikan dalam persidangan. Kalaupun ada, muncul dalam dakwaan, tidak bisa hanya dalam tuntutan. Ini yang menjadi persoalan mendasar," kata dia.

Dia juga menilai terdapat kekeliruan mendasar terkait beban pembuktian. Menurutnya, dalam perkara tindak pidana korupsi, kewajiban pembuktian tetap berada pada penuntut umum.

"Tidak benar jika terdakwa dibebankan untuk membuktikan dirinya tidak memperkaya diri. Fakta persidangan tidak pernah menunjukkan adanya keterkaitan antara angka Rp16,9 miliar dengan perbuatan yang didakwakan kepada Ibrahim Arief," ucap Bayu.

Selain itu, ia menyoroti adanya disparitas tuntutan yang mencolok. Ibam yang tidak menerima aliran dana apa pun, justru dituntut lebih dari dua kali lipat dibandingkan pejabat yang memiliki kewenangan dan disebut menerima aliran dana.

"Ini yang perlu dikritisi bersama. Apa dasar perbedaan tuntutan yang begitu jauh terhadap seseorang yang tidak terbukti menerima uang sama sekali?” ujarnya.

Sementara itu, Ibam menyatakan bahwa seluruh perannya sebagai konsultan dilakukan secara profesional tanpa konflik kepentingan.

"Saya memulai semua tugas saya sebagai konsultan dengan tulus, namun berakhir dengan tuduhan yang baru bisa saya luruskan dalam persidangan. Telah terbukti sepanjang sidang tidak ada konflik kepentingan sama sekali, tidak ada keuntungan pribadi yang saya peroleh. Semua masukan saya netral dan profesional, namun malah dipelintir," ujar Ibam.

Baca juga: Tiga terdakwa kasus korupsi Chromebook dituntut 6-15 tahun penjara

Sebelumnya , tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook dituntut pidana penjara selama 6-15 tahun dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/4).

Dari ketiga terdakwa tersebut, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam dituntut 15 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Ibam juga dituntut agar dihukum dengan pidana denda, yakni sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.

Ibam dituntut pula agar dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti masing-masing sebesar Rp16,92 miliar subsider tujuh tahun dan enam bulan penjara serta Rp2,28 miliar subsider tiga tahun penjara.

Baca juga: Tim advokat Nadiem Makarim kompak tak hadiri sidang korupsi Chromebook

Baca juga: Sidang "Chromebook" ditunda karena Nadiem sakit dan advokat absen

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.